Papua Barat

Bupati Larang Miras dan Batasi Waktu Operasional THM, Ini Sanksinya

148
×

Bupati Larang Miras dan Batasi Waktu Operasional THM, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw, MT. PAPUADLAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Setelah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara untuk melakukan kampanye politik sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada pilkada serentak 2020 selama 71 hari, Petrus kasihiw dan Matret Kokop kembali melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah sejak Senin (7/12/2020).

Hari pertama melaksanakan tugas sebagai Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw langsung mengeluarkan intruksi nomor : 184.4/220/BUP-TB/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang perubahan instruksi Bupati Teluk Bintuni nomor : 188.5.e/167/BUP.TB/X/2020 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni tahun 2020.

Dalam surat instruksi tersebut Bupati menegaskan bahwa untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan menciptakan pilkada yang aman serta damai dimana saat ini sudah berada pada masa tenang.

Kemudian mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa berlangsungnya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2020, maka diinstruksikan kepada pemilik hotel, penginapan, THM, diskotik, café, panti pijat/ club malam, distributor dan pedagang miras/ alkohol serta penjual togel untuk dilarang memperjualbelikan miras selama berlangsungnya tahapan pemilihan berlangsung.

Instruksi Bupati Teluk Bintuni berlangsung selama 1 minggu terhitung sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 17 Desember 2020, kemudian penjual kupon berhadiah atau judi toto gelap juga dilarang beraktifitas.

“Bahwa jika instruksi Bupati ini tidak ditaati maka akan dikenakan sanksi berupa, penutupan usaha, pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Petrus Kasihiw dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (8/12/2020)

Kasihiw mengatakan, warga Kabupaten Teluk Bintuni wajib menjaga keamanan dan ketentraman di wilayah ini.

“Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan dibantu Polres Teluk Bintuni serta Kodim 1806/ Teluk Bintuni,” jelasnya.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *