Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan, SKM, Mkes. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Capaian vaksinasi booster COVID-19 atau dosis ketiga di Provinsi Papua Barat terus meningkat .
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan, SKM, Mkes sesuai data, total cakupan vaksinasi dosis pertama, kedua dan ketiga pada kabupaten, kota di Provinsi Papua Barat pekan ketiga Juli atau 17 Juli 2022.
‘’Pekan kedua Juli, 13 Juli 2022 di Papua Barat vaksin booster atau dosis tiga (3) 97,220 dari total sasaran 797,402 atau 12,2 persen. Memasuki pekan ketiga Juli, 17 Juli 2022 total dosis tiga (3) menjadi 105,978 dari total sasaran 797,402 atau naik menjadi 13,3 persen,’’ ujar Kepala Dinas yang dihubungi papuadalamberita.com, Selasa (19/7/2022).
Sesuai data cakupan vaksinasi di Papua Barat ada dua daearah yang saran vaksin tertinggi, Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
Kedua daerah itu, Kota Sorong daerah sasaran vaksinasi tertinggi yaitu 203,418, sampai 17 Juli 2022 total vaksinasi boster mencapai 26, 519 dosis atau 13.3 persen. Kabupaten Manokwari untuk vaksinasi boster sampai 17 Juli 2022 total sasaran 132, 723 yang sudah vaksin dosis ketiga mencapai 22,886 atau 17.2 persen.
Sedangkan Kabupaten Sorong dan Kabupaten Teluk Bintuni daerah ketiga dan keempat tertinggi total sasaran yaitu Kabupaten Sorong total sasaran 84,196 yang sudah divaksin boster 11,204 dosis atau 13.3 persen.
Untuk Kabupaten Teluk Bintuni dari 62,074 total sasaran yang sudah divaksinasi boster 19, 520 atau 31.4 persen.
Untuk kabupaten lain yang total sasaran vaksinasi 56 ke bawah yang telah vaskin boster ada yang sudah 9,7 persen dari total sasaran sampai dengan 0,1 persen.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi COVID-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Diketahui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
Pelaku perjalanan dalam negeri yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Gelaran vaksinasi Dinas Kesehatan Papua Barat di Manokwari City Mall pekan lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Otto Parorongan mengimbau warga Papua Barat yang belum vaksinasi melakukan vaksinasi, yang telah vaksinasi dosis satu dan dua lakukan vaksinasi sesuai tahapannya, karena pandemi Covid 19 belum berakhir.
‘’Tetap gunakan masker, taat protokol kesehatan, lakukan vaksinasi dan berdoa,’’ imbaunya.(tam)