Papua

Di Jayapura Seorang Pemuda Bawa Ganja, Ditangkap Polisi

150
×

Di Jayapura Seorang Pemuda Bawa Ganja, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Print

ISM  (duduk), pelaku pemilik narkotika jenis ganja yang ditangkap regu patroli unit patroli reaksi cepat (PRC) Dit Samapta Polda Papua di pinggir kali, Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (18/02/2020) dini hari. FOTO: ANTARA /HO-HUMAS POLDA PAPUA/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA- Regu patroli Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Papua menangkap seorang pemuda yang memiliki narkotika jenis ganja di pinggir kali, Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa dini hari.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Selasa malam, mengatakan regu patroli PRC Dit Samapta yang dipimpin oleh Briptu Muhammad Iful bersama empat anggotanya menangkap pemuda bernama Lay Simson Matuan (23).

“Sementara salah satu teman dari Lay Simson Matuan melarikan diri, ketika hendak ditangkap,” katanya.

Penangkapan itu terjadi ketika regu patroli PRC Dit Samapta Polda Papua pimpinan Briptu Muhammad Iful melihat dua pemuda yang sangat mencurigakan, sehingga mendatangi mereka.

“Saat akan didatangi kedua pemuda tersebut mencoba melarikan diri, namun anggota dengan sigap berhasil mengamankan salah satu pemuda dan satu orang rekannya berhasil melarikan diri,” katanya pula.

Saat dilakukan penggeledahan badan pada saku celana, kata Kamal, anggota menemukan barang bukti narkotika ganja yang dibungkus dalam sebuah plastik yang siap pakai atau edar.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik berisikan ganja siap pakai, satu bilah pisau, satu lembar kertas vapir, satu kotak korek api dan satu unit HP milik pelaku,” kata dia lagi.

“Pelaku Lay Simson Matuan (23) bersama barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya pula.

Pelaku, kata Kamal, akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Kamal menegaskan bahwa anggota di lapangan akan terus melakukan kegiatan patroli, baik itu ditempat-tempat keramaian maupun tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi tindak kriminal lainnya.

“Kami berharap kepada warga masyarakat mari kita ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Laporkan kepada pihak keamanan yang berada di pos-pos terdekat, agar segera diambil langkah-langkah pencegahan,” katanya pula.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *