PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Dua minggu lalu (Senin, 2/4/2024), tim tangkap buron ( tim tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap 5 terpidana yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Setelah penangkapan tersebut kini tim tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali membekuk 5 DPO dalam kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Fakfak beberapa tahun lalu.
Para DPO dengan insial Palettui Alias Lattu, Harmank Alias Emmank, Sanusi, Nursaenal Alias Saenal dan Muhammad Yunus Alias Yunus, dibekuk tim tabur Kejati Papua Barat pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Rumah Makan Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan Kamis, 18 April 2024 Pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, No. 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran pers nya nomor : PR- 9/R.2/Kph.3/4/2024, yang berhansil diterima redaksi papuadalamberita.com., Jumat (19/4/2024).
Menurut Kajati Harli Siregar, pengamanan 5 DPO yang berhasil dibekuk di Makasar Sulawesi Selatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.
“Pengamanan para DPO ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019,” tegas Harli Siregar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kamis (18/4/2024). FOTO : PENKUM KEJATI PAPUA BARAT. PAPUADALAMBERITA.COM.
Masing-masing Terpidana yang telah dibekuk tersebut, memperoleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), sebagai berikut:
- Terpidana Palettui Alias Lattu berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019;
- Terpidana Harmank Alias Emmank berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1925 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019;
- Terpidana Sanusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 17 Januari 2019;
- Terpidana Muhammad Yunus Alias Yunus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 14 Januari 2019;
- Terpidana Nursaenal Alias Saenal berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 18 Januari 2019.
Atas putusan tersebut lanjut Harli Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dan setelah Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan di dua tempat yang berbeda, Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para buronan lalu mengamankan para buronan, selanjutnya para Terpidana di esksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar, urai Kejati Papua Barat.
Sebagai informasi 12 orang nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan di pidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (SIPI) terkait wilayah operasi, dengan cara mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang (Torani, Exocoetidae). Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Kajati Papua Barat, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, imbaunya.(RL 07)