VIDEO: Pengguna kendaraan roda dua warga Manokwari membawa penumpang lebih dari satu orang, Senin (22/11/2021). PAPUADALAMBERITA. VIDEO: RUSTAM MADUBUN
Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas, SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Moda transportasi ‘’sejuta umat”, mudah didapatnya, harga terjangkau, mudah dipoerasikan, mulai dari anak-anak hingga dewasa, mudah pula dengan motor roda warga melanggar aturan lalu lintas, mulai dari anak dibawa usia, sampai dewasa, bahkan keselamatan mudah diabaikan, semisal sekali berkendaraan tiga orang, padahal muatannya hanya dua orang termasuk yang mengendarai.
Kapolres Manokwari AKBP, Dadang Kurniawan Winjaya, SK melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas, SH mengatakan, mengendarai kendaraan bermotor bonceng tiga (3) adalah menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.
‘’Hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 dinyatakan jelas “sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang,” ujar Kasat Lantas kepada wartawan di Manokwari.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” sebut IPRU Subhan Ohoimas mengutip bunyi Pasal 292.
IPTU Subhan menjelaskan, pengendara sepeda motor masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga atau di papua kita kenal dengan istilah gonceng tiga (Goti).
Lanjut Kasat Lantas, tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat pemerintah. Selain itu, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang. Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain.
Keselamatan berlalu lintas lebih utama dari keinginan tampil beda atau sekedar gaya-gayaan, atau dengan alasan menghemat biaya angkutan karena sekali jalan tiga orang.
‘’Selain penjelasan diatas mengendarai kendaraan dengan memuat penumpang melebihi jumlah yang di tentukan, juga akan menyebabkan pengendara kekurangan kemampuan akselerasi dan konsentrasi pada saat mengendarai sepeda motor, ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara,” ujarnya.
“Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya,’’ tutur Kasat Lantas.(tam)