Papua Barat

Dinonjobkan, Delapan ASN di Pemkab Fakfak Adukan Bupati di DPRD

243
×

Dinonjobkan, Delapan ASN di Pemkab Fakfak Adukan Bupati di DPRD

Sebarkan artikel ini
Print

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Fakfak Bersama Para ASN Yang Nonjob Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 DPRD. Selasa 25 Mei 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, akhirnya diadukan ke DPRD Fakfak, dia diadukan terkait dengan persoalan pelantikan dan mutasi jabatan pejabat eselon II dan III yang dilaksanakan pada 18 Mei 2021 setelah 23 hari dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Fakfak.

Atas pelantikan dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Fakfak mengakibatkan kurang lebih 8 pejabat ASN dilingkup Pemkab Fakfak nonjob, 2 pejabat eselon II dan sisanya pejabatan eselon III kini kehilangan jabatan.

Terkait pengaduan pejabat ASN yang kehilangan jabatan, Selasa (25/5/2021) DPRD Fakfak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para ASN tersebut, dimana RDP berlangsung di ruang rapat lantai 5 DPRD Fakfak.

Dalam RDP tersebut hadir 11 anggota dari 20 anggota DPRD Fakfak dan rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dipimpin langsung Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Samaun Hegemur, SE.

Di dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan pelantikan dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, pada 18 Mei 2021, para ASN yang menjadi korban mutasi hingga nonjob, mengatakan, dalam pelaksanaan mutasi jabatan Bupati Fakfak tidak memperhatikan regulasi yang mengatur tentang mutasi jabatan ASN.

Misalnya,  Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah,

Bahkan menurut mereka (ASN tersebut red) dalam melakukan pelantikan dan mutasi jabatan terhadap 13 ASN yang berlangsung pada 18 Mei 2021, Bupati Fakfak tidak meminta persetujuan tertulis dari Mendagri dan juga tidak berkordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Guna menyelesaikan masalah ini, para ASN tersebut, memohon pimpinan DPRD Fakfak terlibat aktif dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian dalam jabatan ASN jabatan pimpinan tinggi (JPT) setara eselon II dan pejabat administrator setara eselon III  di lingkup Pemkab Fakfak.

Serta memohon Pimpinan dan anggota DPRD Fakfak agar dapat menindak lanjuti aspirasi ASN ini untuk selanjutnya membentuk pansus guna menelusuri dan mengambil langkah – langkah penyelesaian sesuai kapasitas lembaga legislative terkait pelaksanaan pemberhentian dalam jabatan ASN yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT) setara eselon II dan pejabat administrator setara eselon III  di lingkup Pemkab Fakfak.

Menanggapi aspirasi dan pengaduan para ASN di ruang rapat lantai 5 DPRD Fakfak, Ketua DPRD Fakfak yang memimpin jalannya rapat dengar pendapar, mengatakan, aspirasi ASN akan ditindak lanjuti DPRD Fakfak.

Dan DPRD Fakfak juga mempersilahkan para ASN untuk dapat menempuh prosedur hukum yang berlaku serta dapat berkordinasi secara administrasi serta kelembagaan dan Dewan meminta para ASN ini untuk tetap memberikan partisipasi guna menyukseskan pembangunan di Fakfak.

Usai gelar RDP, Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur, ST, maupun beberapa anggota DPRD termasuk para ASN tersebut yang dimintai komentarnya terkait dengan pembahasan masalah tuntutan atau aspirasi para ASN yang kini nonjob pasca pelantikan 13 pelajat di lingkup Pemkab Fakfak pada 18 Mei 2021, enggan memberikan komentar dihadapan papuadalamberita.com.

Namun dari beberapa sumber yang enggan mempublish identitasnya kepada media online ini, menyebutkan, selain mengadukan Bupati Fakfak ke DPRD, mereka juga telah melayangkan surat pengaduan terhadap Bupati Fakfak ke Komisi ASN, Mendagri hingga akan ada upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negera (P.TUN) terkait persoalan ini.

Hingga berita ini dirilis papuadalamberita.com. pada Selasa (25/5/2021) Bupati Fakfak. Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, belum berhasil ditemui guna dimintai tanggapannya terkait dengan pengaduan bawahannya di lingkup Pemkab Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *