Papua Barat

Ini Besaran Alokasi TPP 2022, Kepala BPKAD Fakfak : Angkanya Beda Seperti Dalam Perbub 27 Tahun 2022

486
×

Ini Besaran Alokasi TPP 2022, Kepala BPKAD Fakfak : Angkanya Beda Seperti Dalam Perbub 27 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak, Tajudin Lajahalia, S.IP., M.Si., PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

Tenaga Kesehatan Saat Pertemuan Dengan Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos.,M.Si. Puluhan Tenaga Kesehatan Ini Mempertanyakan Turunnya TPP di Tahun 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Fakfak dalam waktu dekat sudah dapat tersenyum karena Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Tetapi bagi PNS harus ingat, bahwa pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilingkup Pemkab Fakfak, tidak sebesar yang diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) Fakfak nomor 27 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Namun untuk pembayaran TPP bagi pegawai negeri sipil dilingkup Pemkab Fakfak disesuaikan dengan SK Bupati nomor : 840-382 tahun 2022 yang tentunya besarannya jauh berbeda dengan angka yang tertera di dalam Perbub Fakfak nomor 27 tahun 2022.

Hal ini terungkap setelah pertemuan tenaga kesehatan dengan Bupati Fakfak yang berlangsung di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak yang berlangsung Selasa (2/8/2022).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak,  Tajudin Lajahalia, S.IP., M.Si., mengatakan, TPP tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil dilingkup yang telah dialokasi sebesar Rp.110 miliar.

Angka tersebut menurutnya, berbeda dengan angka nominal yang tertera dalam Perbub nomor 27 tahun 2022 yang mencapai angka sebesar Rp.138 miliar sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan terbitnya SK Bupati Fakfak nomor : 840-382 tahun 2022.

“Alokasinya TPP tahun 2022 sebesar Rp.110 miliar sedangkan bila dilakukan pembayaran berdasarkan Perbub nomor : 27 tahun 2022 terjadi selisih Rp.25 miliar karena dalam Perbub tersebut bila dihitung angkanya mencapai Rp.138 miliar”, ungkap Tajudin Lajahalia kepada papuadalamberita.com. di BPKAD Fakfak, Selasa (2/8/2022).

Lanjutnya, sebenarnya angka nominal TPP sebesar 110 miliar telah diberikan BPKAD kepada tim penyusun TPP dalam hal ini Bagian Organisasi Setda Fakfak agar dapat menyusun TPP sesuai dengan nominal yang diberikan namun ternyata setelah dikembalikan angka bertambah Rp. 25 miliar menjadi Rp.138 miliar.

Dia kembali mengatakan, karena itu perlu dilakukan penyesuaian angka TPP bagai PNS dilingkup Pemkab Fakfak agar sesuai dengan nominal fisik yang telah ditetapkan maka dilakukan pengurangan TPP mulai dari pejabat yang paling tinggi hingga staf untuk penyesuaian angka.

“Penurunan TPP mulai dari pejabat yang paling tinggi hingga staf dan bukan saja terjadi penurunan untuk tenaga medis saja tetapi semua pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Fakfak terjadi penurunan agar dapat disesuaikan dengan nominal fisik anggaran (Rp.110 miliar) yang telah ditetapkan”,ucapnya kepada media ini.

Dikatakannya, hal ini lah salah faktor penyebab keteterlambat pembayaran TPP bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak namun sesuai hasil petemuan puluhan tenaga kesehatan dengan Bupati Fakfak, telah diberikan petunjuk untuk PNS diluar tenaga kesehatan dapat dibayarkan.

“Petunjuk Bupati agar segera dilakukan pembayaran untuk PNS diluar tenaga medis, namun ini akan dilihat lagi secara tekhnis kalau sisi hukumnya memboleh maka akan dilakukan pembayaran TPP untuk PNS diluar tenaga kesehatan”, ungkapnya.

Sedangkan untuk tenaga medis pada jabatan fungsional tenaga mahir akan dilakukan perhitungan kembali untuk penyesuaian nominalnya sesuai dengan tuntutan tenaga medis dalam pertemuan dengan Bupati Fakfak, tutup Tajudin sapaan akrab.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *