Hotel Grand Papua Yang Berdiri Megah di Atas Aset Tanah Milik Pemkab Fakfak. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejelasan status tanah termasuk kejelasan kontrak lahan Hotel Grand Papua ikut menjadi sorotan Fraksi Karya Pembangunan dalam sidang paripurna DPRD Fakfak yang berlangsung di Gedung DPRD Fakfak, Jumat malam (11/3/2022).
Status asset tanah Pemerintah Daerah yang khabarnya secara diam – diam telah beralih status menjadi milik pihak lain dan telah dibangun Hotel Grand Papua dan adanya kontrak kerja Pemkab Fakfak dengan pihak Grand Papua yang hingga saat ini belum dilakukan evaluasi.
Menanggapi hal tersebut dalam sidang, Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam jawabannya yang dibacakan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, mengatakan, sesuai ketentuan pasal 3 Perjanjian Penyertaan Terbatas dengan pola bagi hasil dalam pengelolaan hotel bintang tiga di Kabupaten Fakfak tanggal 26 Januari 2004.
Dimana perjanjian tersebut mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak merupakan pemegang sah hak atas tanah dengan status Hak Pakai dengan luas tanah 4.732 M2, yang akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan Hotel Grand Papua oleh PT. Rimbun Menara Papua.
Menurtnya, pihak Pemkab Fakfak untuk kepentingan pembangunan Hotel Grand Papua berjanji untuk merubah status hak atas tanah dari Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT. Rimbun Menara Papua yang diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 25 tahun.
“Ketentuan Pasal 5a, Addendum Perjanjian antara Pemkab Fakfak dengan PT. Rimbun Menara Papua Nomor 640/743/BUP/2005 dan Nomor 56/RMP-BD/X/05 tentang Perubahan Perjanjian Nomor 556.2/558-b/BUP/2023 dan Nomor 008/RMP-BD/VI/03 tentang Pembangunan Hotel Bintang Tiga di Fakfak tanggal 31 Desember 2005, mengatur tentang Berakhirnya Hak Guna Bangunan tanah lokasi pembangunan Hotel Grand Papua oleh PT. Rimbun Menara Papua akan berakhir setelah 30 tahun sejak didaftarkan”, beber Wakil Bupati Fakfak menjawab Fraksi di DPRD Fakfak dalam sidang Jumat kemarin (11/3/2022)
Dikatakan, bila Hak Guna Bangunan atas nama PT. Rimbun Menara Papua telah berakhir maka segala bangunan yang berada diatasnya dan segala sesuatu yang melekat padanya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Dan hak guna bangunan atas nama PT. Rimbun Menara Papua harus diserahkan kepada negara untuk selanjutnya diletakkan diatas tanah tersebut hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Terhadap pandangan Fraksi Karya Pembangunan terkait permhohonan penjelasan status alas hak adanya bangunan/gedung yang digunakan oleh maskapai wings dilokasi area Hotel Grand Papua Fakfak, dijelaskan Wakil Bupati, bahwa dalam rangka pengelolaan penatausahaan aset barang milik daerah pemerintah daerah kabupaten fakfak terkait dengan aset tetap tanah baik yang digunakan oleh maskapai wings di area hotel grand papua fakfak menjadi satu kesatuan dan tercatat sebagai aset tetap tanah barang milik daerah pemerintah kabupaten fakfak sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah kabupaten fakfak dengan PT. Rimbun menara papua tanggal 26 juni 2003 serta addendum pernjanjiannya nomor tanggal, 21 desember 2005.
Dikatakan Yohana Dina Hindom, pihak eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiatif legislatif dalam rangka membantu penyelesaian status aset tetap tanah Hotel Grand Papua di Fakfak, sehingga dapat ditinjau atau direviu kembali terkait paerjanjian kerja sama dimaksud.
Tambahnya, harapan pihak eksekutif jika di rekomendasikan pihak legislatif, maka dapat dilakukan dengan perjanjian kerjasama pemanfataan (KSP) sehingga Pemkab Fakfak dapat memperoleh kontribusi tetap atas pemanfataan tanah dan bagi hasil setelah aset dimaksud beroperasi.(RL 07)