Papua Barat

Kasi Pidsus : Nasib Bawaslu Fakfak Ditentukan Minggu Depan

114
×

Kasi Pidsus : Nasib Bawaslu Fakfak Ditentukan Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Print

Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH. Rabu 3 Maret 2021. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setelah melakukan pemeriksaan untuk mengungkapkan dugaan penyelwenangan dana pengawasan sebesar Rp.15 Miliar lebih yang dikelola Bawaslu Fakfak pada Pilkada 2020 dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak dalam waktu dekat akan menentukan nasib Bawaslu Fakfak.

Hal itu ditegaskan Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, kepada papuadalamberita.com. terkait dengan perkembangan penyelidikan dugaan penyelewenagnan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang sedang ditangani pihaknya.

Menurut Hasrul, untuk menentukan nasib Bawaslu Fakfak dalam dugaan penyelewengan dana, pihaknya (Kasi Pidsus) menunggu kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak yang baru yakni Anton Arifullah, SH.

“Kajari yang baru Anton Arifullah, SH, akan tiba di Fakfak pada Kamis (4/3/2021) besok dan setelah tiba maka kasus dugaan penyewenangan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 akan di gelar perkaranya untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ketingkat penyidikan atau tidak”, tukas lelaki kelahiran Jayapura Papua berdarah Sulawesi Tenggara itu.

Dikatakannya, untuk menentukan apakah dugaan penyelewengan dana pengawasan Pilkada Fakfak yang dikelola Bawaslu Fakfak, dapat ditngkatkan ketahap penyidikan atau tidak akan dilakukan gelar perkara setelah Kajari Fakfak yang baru, tiba di Fakfak pada Kamis besok.

Lanutnya, terkait dengan pemeriksaan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti dalam proses penyelidikan dari kurang lebih 11 orang termasuk 3 Komisioner Bawaslu serta Sekertaris dan Bendahara sudah didapatkan cukup bukti.

“Dari proses pemeriksaan pengumpulan keterangan dan alat bukti sudah cukup namun hasil penyelidikan ini nanti digelar dulu dihadapan Kajari untuk memastikan dugaan ini dapat ditingkatkan ketahap penyidikan atau tidak”, tegas Hasrul, SH.

Dikatakan, gelar perkara dugaan penyelewengan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang nanti dilaksanakan dalam waktu akan dipubliskasikan kepada media sehingga masyarakat dapat mengetahui hasilnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *