PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan, memimpin langsung apel siaga patroli pengawasan masa tenang dan pungut hitung yang berlangsung di halaman Bawaslu Fakfak, Kelurahan Wagom Distrik Pariwari, Fakfak – Papua Barat, Senin (25/11/2024).
Apel siaga patroli pengawasan masa tenang dan pungut hitung ini, diikuti anggota Pengawas dari 3 (tiga) Distrik besar di Kabupaten Fakfak, yakni Distrik Fakfak, Distrik Fakfak Tengah dan Distrik Pariwari.
Ikut dalam apel siaga tersebut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak, Siofanus Irfam Kareth, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit dan Sekretaris Bawaslu Fakfak, Ali Fuad.
Dihadapan Panwas Distrik, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, ketika memimpin apel itu, mengatakan, dengan masuki masa tenang maka kitas semua (Bawaslu dan Panwas Distrik) dituntut untuk siap dan sigap untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Fakfak dan khususnya proses pungut hitung yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.
Dia menegaskan, dimasa tenang tidak boleh ada aktifitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan, baik dimedia sosial, tidak boleh ada akun – akun dan tagline yang kemudian mengarah pada kampanye.
“Ttidak boleh ada aktifitas kampanye di masyarakat yang mengarahkan orang untuk memilih paslon tertentu. ini sudah harus dihentikan,” Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan saat memimpin apel tersebut.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, Saat Memimpin Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung. Senin (25/11/2024). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Dalam masa tenang dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, menurutnya, ada potensi kampanye yang mengarahkan orang ada juga kampanye hitam (black campaign) oleh sebab itu diharapkan kepada kita semua (Bawaslu dan Panwas Distrik) sebagai pengawal demokrasi di Kabupaten Fakfak untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas kampanye, aktifitas kecuranga termasuk transaksi politik uang.
“Saya ingatkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati, relawan, tim sukses dan lainnya yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang dan materi lainnya di masa tenang sampai masa pungut hitung maka pasti ada tindakan tegas dari Bawaslu hingga pembatalan terhadap calon sesuai ketentuan pasal 73 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu meminta seluruh Panwas Distrik untuk tegak lurus pada regulasi yang ada, perintah Undang – Undang harus kita lakukan, apapun itu. Kita tidak akan takut kepada siapapun karena itu supremasi hukum harus ditegakan, tuturnya.
“Tugas kita menegakkan aturan pemilu dan keadilan pemilu harus disertai dengan keadilan dan semua orang mempunyai hak yang sama dihadapan hukum. Bawaslu tidak akan pernah tebang pilih,” tutupnya.
Sebelum menutup apel tersebut, dia meminta kepada kita semua bahwa masa tenang adalah masa di mana Bawaslu, Panwas Distrik, Panwas Kampung dan Keluarahan harus fokus melakukan pengawasan yang ketat.(Enrico Letsoin)