PapuaPapua BaratPapua Barat Daya

Komnas HAM Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan 64 Pengungsi di Maybrat

115
×

Komnas HAM Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan 64 Pengungsi di Maybrat

Sebarkan artikel ini
Print
  1. Dokumentasi – Warga pengungsi kembali ke kampung halaman di Imsun, Kabupaten Maybrat, Senin (23/12/2024). FOTO: ANTARA/HO-KOMNAS HAM RI

PAPUADALMBERITA.COM.SORONG Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, untuk menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah bagi 64 pengungsi di Kampung Imsun.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan yang diterima di Sorong, Minggu, menjelaskan Komnas HAM menyambut baik langkah 64 warga pengungsi yang telah kembali ke Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, untuk memulihkan kehidupan sehari-hari di kampung mereka.

Menurut Ketua Komnas HAM, Pemerintah Kabupaten Maybrat harus memastikan jaminan keamanan dan upaya pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga pengungsi.

“Termasuk perbaikan rumah–rumah yang rusak harus dilakukan melalui skema dan tata kelola yang cepat, tepat dan terukur serta memastikan akses layanan publik, pemerintahan dan layanan sosial lainnya bagi warga pengungsi di kampung Imsun secara luas dan adil tanpa diskriminasi dan stigmatisasi,” jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM pun meminta Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan perhatian serius dengan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah Maybrat untuk memastikan kondisi keamanan dan pemenuhan hak secara merata bagi warga pengungsi di kampung Imsun.

Komnas HAM juga menyampaikan apresiasi kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat, Kapolda Papua Barat Daya, Pj Bupati Maybrat, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kepala Kampung Imsun, tokoh gereja, warga setempat dan pihak lain yang telah berkontribusi dalam upaya dan proses kepulangan warga pengungsi di Kampung Imsun.

Sebelumnya, 64 pengungsi telah kembali ke Kampung Imsun pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, setelah 3 tahun 3 bulan 21 hari lamanya mengungsi ke hutan pascakasus penyerangan anggota Posramil Kisor pada 2 September 2021. Warga pengungsi ini terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak termasuk di antaranya 5 orang DPO.

Warga pengungsi tersebut didampingi kepala kampung Imsun bersama Komnas HAM, dan diterima oleh Pj Bupati Maybrat, kepala distrik Aifat Selatan, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kapolda Papua Barat Daya, Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, tokoh gereja dan warga setempat.

Secara simbolis, kepulangan warga pengungsi ditandai dengan pemberian bendera merah putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj Bupati Maybrat dalam upacara penyambutan.

Pemulangan 64 pengungsi ini, kata dia, berdasarkan permintaan salah satu warga di Kampung Imsun kepada Komnas HAM untuk memfasilitasi proses pemulangan pengungsi, termasuk lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah melakukan langkah-langkah konkret dengan membangun koordinasi dengan Pimpinan Komnas HAM RI,” ucapnya.

Selain itu, Komnas HAM pun melakukan pemantauan dan koordinasi dengan para pihak yaitu Pemda, Polri, TNI, TPNPB-OPM, tokoh gereja dan pihak keluarga pada 24 Desember 2024.

Berdasarkan langkah-langkah tersebut, Komnas HAM melalui Tim dari Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua memperoleh hasil kesepakatan sebagai berikut, yakni pemerintah daerah menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah para pengungsi yang akan kembali.

“Pihak kepolisian juga menjamin keamanan bagi para pengungsi yang akan kembali dan proses hukum atas lim orang DPO dilakukan secara profesional,” ucapnya.(antara)

Pewarta : Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Chandra Hamdani Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *