Plt. Sekertaris KPU Fakfak, Ochen Wairoy, SE, MM. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketidakhadiran Pimpinan DPRD Fakfak maupun anggota pada pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Fakfak 2020, yang berlangsungg pada Minggu (21/2/2021) mendapat gunjingan dari masyarakat di media sosial (Medsos).
Atas gunjingan terhadapketidakhadiran pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak maupun anggota pada pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Fakfak , membuat KPU Fakfak melalui Plt. Sekertaris KPU, Ochen Wairoy, SE, MM, kepada papuadalamberita, mengklarifikasi persoalan tersebut.
Menurut Ochen Wairoy, ketidakhadiran pimpinan DPRD Fakfak maupun anggota bukan menjadi kesalahan Dewan namun kesalahn tersebut ada pada pihak KPU dimana undangan untuk pimpinan DPRD Fakfak ternyata diketahui tidak sampai ditangan pimpinan DPRD Fakfak.
“Undangan untuk pimpinan DPRD sudah disiapkan namun undangan tersebut yang diantar oleh staf KPU ternyata tidak sampai di tangan Ketua DPRD Fakfak karena staf yang membawa undangan itu tidak berhasil menembus pintu gerbang rumah Ketua DPRD Fakfak yang saat itu tertutup”, tutur Ochen Wairoy, di ruang rapat lantai 5 DPRD Fakfak, Selasa (23/2/2021).
Karena terhalang pintu pagar yang tergembok sehingga undang tersebut diantar ke rumah orang tua Ketua DPRD Fakfak sehingga kemungkinan undangan tersebut tidak diteruskan ke Ketua DPRD Fakfak makanya Ketua DPRD tidak hadir menghadiri pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih hasil Pilkada Fakfak 2020.
Atas miskomunikasi terkait pendistribusian undangan untuk Pimpinan DPRD guna menghadiri pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Fakfak, maka KPU Fakfak meminta permohonan maaf kepada DPRD Fakfak.
“Staf kami yang salah dalam pendstribusian undangan kepada pimpinan DPRD, untuk itu KPU Fakfak memohon maaf kepada DPRD Fakfak”, tutur Plt. Sekertaris KPU Fakfak, Ochen Wairoy, SE, MM.
Lanjut Ochen Wairoy, dalam pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Fakfak 2020 yang berlangsung Minggu (21/2/2021), dengan mempertingkan protokol Covid -19 sehingga undangan dibatasi termasuk undangan kepada DPRD hanya untuk Ketua DPRD Fakfak.
“Pertimbangan protokol Covid -19 sehingga undangan untuk DPRD Fakfak tidak diberikan kepada semua anggota DPRD namun hanya diberikan kepada Ketua DPRD Fakfak”, tutur Ochen Wairoy.
Untuk itu, Plt. Sekertaris KPU Fakfak, yang akrab disapa Ochen, kembali memohon permintaan maaf kepada seluruh anggota Dewan atas persoalan miskomunikasi sehingga undangan untuk menghadiri pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak sampai ditangan Ketua DPRD Fakfak.(RL 07)