Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, Bersama Para Pegawain Kejari Fakfak. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, kepada papuadalamberita.com. menegaskan, pihaknya tidak akan main – main dalam penanganan penyelidikan dugaan penyelewengan dana pengawasan Pilkada 2020 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Fakfak.
“Kami (Kejari Fakfak) tidak akan main – main untuk mengungkap dugaan penyelewenagnan dana pengawasan Pilkada Fakfak yang kelola Bawaslu Kabupaten Fakfak sebesar Rp.15 Milyar lebih”, tegas Hasrul, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, walaupun dalam waktu dekat tubuh Kejaksaan Negeri Fakfak ada rencana pergantian Kajari namun penyelidikan dugaan penyelewengan dana pengawasan di Bawaslu Fakfak tetap berjalan sesuai target.
“Pergantian pimpinan di Kejari Fakfak tidak akan melunturkan upaya pengungkapan dugaan penyelewengan dana tersebut”, tukas lelaki berdarah Sulawesi Tenggara yang lahir di Jayapura.
Menurutnya, dalam penyelidikan dugaan penyelewenganan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp.15 Miliar lebih kalau ada pihak penyidik yang “masuk angin” silah laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Kalau ada yang “masuk angin” dalam proses penyelidikan kasus ini, laporkan saja ke Kejakgung RI”, tantangnya kepada papuabarat.com.
Lanjutnya, dalam proses penyelidikan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, Seksi Pidsus Kejari Fakfak telah memanggil dan memeriksa 10 orang termasuk 2 Kimisioner Bawaslu, Sekertaris dan Bendahara Bawaslu.
Dan sesuai agenda pemeriksaan lanjutan maka pada Jumat besok (26/2/2021) Kejari Fakfak akan kembali memanggil dana memeriksa satu Komisoner Bawaslu Fakfak, untuk dimintai keterangannya terkait dengan persoalan dana pengawasan itu.(RL 07)