Papua

Masyarakat Waropen Datangi Kejati dan Polda Papua, Nyatakan Dukungan

116
×

Masyarakat Waropen Datangi Kejati dan Polda Papua, Nyatakan Dukungan

Sebarkan artikel ini
Print

Masyarakat Waropen yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW), Rabu (11/3) mendatangi Kejati dan Polda Papua, nyatakan dukungan. FOTO: ANTARA/Evarukdijati

PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA- Masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW), Rabu mendatangi kantor Kejati dan Mapolda Papua di Jayapura, untuk menyatakan dukungannya terhadap penanganan kasus korupsi di Kabupaten Waropen.

Rombongan yang berjumlah 10 orang itu setibanya di halaman Kejati Papua di Base G langsung menyerahkan karangan bunga yang bertuliskan “masyarakat Waropen mengucapkan terimakasih Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejati Papua, tindakan penegakkan hukum di Kab. Waropen tanpa pandang bulu”.
Karangan bunga tersebut diterima Kasi E Asintel Kajati Papua Jhon Ilef Malamassam.
Sekretaris AP2KW Demianus Robert Niki kepada ANTARA, mengatakan kedatangan para pemuda yang tergabung dalam AP2KW sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas kinerja dari Kejati Papua dalam hal penanganan korupsi.
“Kami masyarakat adat sangat mendukung penanganan kasus hingga menetapkan Bupati Waropen sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp19 miliar,” aku Niki seraya menambah aksi serupa juga akan dilakukan ke Mapolda Papua.
Sebelumnya Asisten Tindakan Pidana Khusus Alexander Sinuraya mengatakan, Bupati Waropen YB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp19 miliar.
Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.
Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Alek Sinuraya.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *