PAPUADALAMBERITA.COM.JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.2.1/2222/SJ yang menyoroti tiga langkah penting untuk memastikan kelancaran dan stabilitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
1.ANGGARAN PILKADA: Tak Ada Ruang Untuk Kesalahan:
Surat edaran ini menegaskan, seluruh kepala daerah harus memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada sebesar 60% dalam APBD 2024.
Hal ini harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya. Kegagalan untuk mematuhi instruksi ini akan dianggap sebagai pelanggaran serius, mengingat pentingnya dana tersebut untuk kelancaran seluruh tahapan Pilkada.
2. MEDIA MASSA: Benteng Terakhir Melawan Disinformasi:
Karnavian menekankan peran krusial media massa dalam mencerdaskan pemilih dan mencegah penyebaran berita negatif. Kerjasama dengan wartawan dan media massa, terutama melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan asosiasi lainnya, menjadi keharusan.
Baca juga: Mendagri Libatkan PWI Perkuat Legitimasi Hasil Pilkada Serentak 2024
Pemerintah daerah harus proaktif dalam membangun hubungan yang erat dengan media untuk menyebarkan informasi yang benar dan mendidik masyarakat pemilih.
3. STABILITAS DAN KEAMANAN:
Tugas Bersama Semua Pemangku Kepentingan, surat edaran ini menginstruksikan kepala daerah meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan dan berbagai tokoh masyarakat.
Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama proses Pilkada. Dengan melibatkan TNI, POLRI, serta tokoh agama dan adat, pemerintah berharap dapat memastikan Pilkada berlangsung damai dan tanpa gangguan.
Pengawasan Ketat: Tidak Ada Toleransi untuk Ketidakpatuhan. Sebagai tindak lanjut, Mendagri meminta laporan pelaksanaan edaran ini disampaikan paling lambat Juni 2024.
Langkah ini memastikan tidak ada celah bagi ketidakpatuhan dan menjamin bahwa semua arahan dilaksanakan dengan tepat dan waktu.
Dengan instruksi yang tegas ini, Muhammad Tito Karnavian memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung secara transparan, adil, dan damai, serta menjadi ajang demokrasi yang berkualitas di Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut, PWI Pusat telah membuat surat resmi ke PWI Provinsi, PWI Kabupaten-Kota, untuk melakukan komunikasi dengan Kepala Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten – Kota.
Komunikasi dimaksud bertujuan PWI bersama Pemprov, Pemkab, Pemkota dapat berkolaborasi dengan Kepolisian RI, TNI, KPU, Bawaslu, membuat sosialisasi, edukasi, literasi, Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024 dengan tujuan sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.(rilis)