PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kabupaten Fakfak disebut juga sebagai Kota Pala. Hal itu tentu bukan tanpa alasan karena Kabupaten Fakfak merupakan salah satu penghasil pala terbesar di Indonesia. Luas areal yang dtumbuhi tanaman pala adalah sebesar 17.792 hektar dengan hasil produksi sebanyak 3.111 ton, yang menjadikannya sebagai sumber daya alam yang sangat potensial untuk dimaksimalkan.
Pada tahun 2021 saja, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak, produksi pala dan bunga (fuli) pala tersebut memiliki nilai ekonomi sebesar Rp236.04 miliar.
Meski menjadi sentra penghasil pala, hingga saat ini masyarakat hanya mampu menjual pala dalam keadaan mentah. Upaya pengembangan agribisnis perkebunan pala perlu ditempuh melalui diversifikasi hasil perkebunan, dengan tidak saja menjual komoditas dalam bentuk produk primer tetapi juga dalam bentuk produk olahan. Produk olahan yang berasal dari pala antara lain rempah-rempah, bumbu, bahan kosmetik, minyak pala, sirup, dan balsem.
Diversifikasi olahan pala dapat meningkatkan nilai ekonomi produk pala, karena dapat meningkatkan jumlah produk yang dihasilkan dan meningkatkan penjualan produk. Selain itu, diversifikasi olahan pala juga dapat meningkatkan kualitas produk, sehingga dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah dan industri makanan.
Untuk dapat meningkatkan diversifikasi olahan pala, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, industri, dan komunitas pala untuk mengembangkan teknologi dan inovasi dalam produksi olahan pala. Selain itu, perlu adanya promosi dan sosialisasi mengenai manfaat dan keunikan produk olahan pala, agar dapat meningkatkan minat konsumen terhadap produk ini.
Agar jumlah produksi pala meningkat dan diversifikasi produk dapat berjalan dan memberikan manfaat optimal, petani dan UMKM harus bersinergi, disertai dukungan berbagai instrumen dari Pemerintah.
Sebagian besar pala di Indonesia masih di hasilkan oIeh perkebunan rakyat dengan metode tradisional sembari menggunakan alat seadanya dan kebersihannya yang masih belum terstandarisasi.
Kendala itulah yang dihadapi para petani pala di Kabupaten Fakfak, yaitu sulit mendapat legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena packaging yang tidak steril, serta terbatasnya alat produksi pertanian.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor yang sangat berpengaruh dan memiliki kekuatan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sebuah negara. UMKM di Fakfak banyak mengalami permasalahan seperti modal, SDM, lemahnya jaringan usaha, dan kemampuan penetrasi pasar.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pemerintah setidaknya telah menyediakan 3 (tiga) instrument yang dapat diakses para petani maupun pelaku UMKM di Fakfak. Instrumen tersebut yaitu Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN Fakfak, Kredit Usaha Rakyat disalurkan melalui pihak perbankan, dan Kedit Ultra Mikro yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Pada Tahun 2023 Kabupaten Fakfak memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp117.90 miliar. Alokasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh kampung untuk membentuk BUMDes. BUMDes mampu mengatasi permasalahan keterbatasan alat produksi pertanian yang dihadapi para petani.
BUMDes mampu dapat melakukan pengadaan alat pertanian, untuk kemudian menyewakan kepada para petani yang memerlukan. Selain itu BUMDes juga dapat menampung pala hasil panen petani di atas harga yang ditetapkan oleh para tengkulak, untuk kemudian diolah atau langsung didistribusikan kepada pembeli skala besar. Hal ini akan memangkas biaya pengangkutan yang dikeluarkan petani, sehingga dapat meningkatkan pendapatan para petani.
Selain Dana Desa, para petani juga dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM, di mana penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Pada KUR pemerintah memberikan subsidi bunga kepada para debitur. Suku bunga yang rendah menjadi keunggulan pertama dari program KUR ini. Di Tahun 2022, bunga yang ditetapkan pada kredit usaha rakyat (KUR) Pertanian yaitu sebesar 3 persen. Nilai ini lebih kecil jika dibandingkan pinjaman umum yang mencapai 14 persen. Pemerintah akan menaikkan nilai alokasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dari Rp373,17 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp460 triliun pada 2023 untuk pemberdayaan pelaku UMKM. Hal ini agar dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha dan petani pala di Fakfak.
Walaupun KUR memberikan fasilitas yang sangat menarik bagi para petani dan pelaku UMKM, tetapi KUR hanya disalurkan kepada kreditur dengan memiliki usaha yang feasible dan bankable (disertai dengan penyertaan jaminan).
Usaha yang feasible (layak) adalah usaha calon debitur yang menguntungkan. Sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh kewajiban pokok kredit dalam jangka waktu yang disepakati. Bagi petani atau pelaku usaha yang tidak feasible dan bankable pemerintah mengeluarkan program Kredit Ultra Mikro (UMi). program Ultra Mikro yang merupakan pembiayaan yang bersumber dari APBN atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/ atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah untuk memberikan akses kepada usaha mikro. Program ini dilaksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku koordinator dana yang melaksanakan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Program UMi memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan, dengan maksimal pinjaman Rp.10 juta per orang.
Berbeda dengan KUR pembiayaan UMi menyasar pelaku usaha mikro lapis terbawah yaitu belum memiliki surat izin/ keterangan usaha dan tidak dapat dijangkau fasilitas pembiayaan perbankan dengan tujuan menambah jumlah wirausahawan baru. Syarat untuk memperoleh pembiayaan UMi pun cukup mudah yaitu memiliki KTP elektronik, dan tidak sedang menerima pembiayaan program KUR. Program UMi mengharuskan adanya pendampingan bagi debitur.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan petani untuk mendapatkan pembiayaan UMI tanpa agunan dari BLU – PIP di bawah Kemenkeu. Pertama, secara individu, para petani bisa menjadi anggota PT PNM. Kedua, petani yang sudah berkelompok, seperti bergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dapat mengkases pembiayaan usaha mikro ini melalui PT Pegadaian. Ketiga, petani yang sudah berkelompok dalam bentuk Koperasi Pertanian (Koptan) atau memiliki Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) bisa mengakses melalui PT Bahana Artha Ventura.
Dengan instrumen yang telah disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dukungan pihak perbankan maupun non perbankan, tanpa melupakan pengawasan terpadu dari berbagai pihak yang terkait, maka buah Pala tidak akan hanya menjadi julukan Kota Fakfak. Akan tetapi mampu mendukung dalam usaha mewujudkan Visi Kota Fakfak, yaitu Fakfak Tersenyum: Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri. (Penulis: Angga Sri A.W. Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Fakfak)