Papua Barat

Opini : Refleksi Dana Desa 2023 Dalam Menyongsong Dana Desa 2024

166
×

Opini : Refleksi Dana Desa 2023 Dalam Menyongsong Dana Desa 2024

Sebarkan artikel ini
KPPN Fakfak
Sardi Pegawai KPPN Fakfak. Rabu (31/1/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kinerja APBN 2023 Luar Biasa, Capai Target Lebih Cepat dan Sehatkan Ekonomi Nasional,  Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam mediakeuangan.kemenkeu.go.id awal tahun ini.

Menteri keuangan secara gamblang dan lugas menjelaskan bahwa  APBN memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap belanja negara, bahkan realisasinya di atas 100 persen.

Karena realisasi pendapatan negara bagus, penerimaan pajak tumbuh kuat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik signifikan, pada tahun 2023 ini pemerintah mampu menurunkan defisit APBN.

Terutama jika melihat perjalanan APBN selama beberapa tahun ke belakang, Menkeu mengambil kesimpulan bahwa APBN sudah menyelesaikan perjalanannya pascapandemi. Pemerintah berhasil menyelesaikan dan mengatasi pandemi dengan baik.

Saat ini, ekonomi sudah kembali pulih, masyarakat makin diperkuat, pun dengan APBN yang sudah semakin kuat. Menurut Menkeu, kondisi ini yang menjadi modal bagi Indonesia untuk memasuki tahun 2024 dan seterusnya.

Realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6 persen terhadap APBN 2023 atau 105,2 persen dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3 persen dibandingkan realisasi tahun 2022. Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6 persen terhadap APBN), tumbuh kuat sebesar 5,9 persen dari realisasi tahun 2022. Sementara itu PNBP mencapai Rp605,9 triliun (137,3 persen dari APBN 2023 atau 117,5 persen dari Perpres 75/2023), atau tumbuh 1,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.

Dari sisi belanja negara mencapai Rp3.121,9 triliun melampaui alokasi APBN 2023 (102,0 persen dari APBN 2023 atau 100,2 persen dari Perpres 75/2023). Peningkatan tersebut dipengaruhi antara lain oleh pemanfaatan automatic adjustment K/L serta optimalisasi alokasi belanja guna melanjutkan berbagai proyek prioritas.

Realisasi belanja K/L yang merupakan komponen dari Belanja Pemerintah Pusat mencapai sebesar Rp1.153,5 triliun (115,2 persen dari APBN 2023 dan Perpres 75/2023). Peningkatan pagu belanja K/L antara lain untuk penebalan bansos, percepatan penanganan infrastruktur jalan daerah, pembangunan IKN dan persiapan pelaksanaan Pemilu. Sementara itu, Realisasi belanja non-K/L mencapai Rp1.087,2 triliun (87,3 persen dari APBN atau 83,5% dari Perpres 75/2023).

Realisasi Transfer ke Daerah tahun 2023 mencapai Rp881,3 triliun (108,2 persen dari Pagu APBN 2023 dan Perpres 75/2023), meningkat sebesar 8,0% dibandingkan pada tahun 2022. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh kinerja pemerintah daerah, peningkatan alokasi DBH dan pembayaran kurang bayar DBH s.d. tahun 2022 dan peningkatan penyaluran DAK.

Realiasi APBN Regional :

Release APBN akhir tahun 2023 untuk wilayah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana, baru saja dikeluarkan. Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam media https://papuadalamberita.com/kppn-fakfak-kinerja-apbn-solid-dan-kredibel-melebihi-target-awal/,  pada tanggal 23 januari 2023.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak dengan wilayah kerja Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana memang secara rutin menyampaikan release APBN bulanan dan triwulanan, hal tersebut dimaksudkan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan APBN dan dampak terhadap perekonomian, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal keuangan negara. Hal tersebut, dimaksudkan dalam rangka collaborative action Kemenkeu Satu Kemenkeu Terpercaya, dan membangun CoBranding.

Data penerimaan negara untuk Kabupaten Fakfak dan Kaimana sampai dengan 31 Desember 2023 secara regional mencapai Rp282,07 miliar. Terdiri dari penerimaan Perpajakan sebesar Rp243,6 miliar, penerimaan dari Bea dan Cukai sebesar Rp47,4 juta dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp38,35 miliar.

Dari sisi pengeluaran negara sampai dengan 31 Desember 2023, Realisasi mencapai Rp3.338,56 atau naik 158 persen jika dibandingan dengan tahun lalu yang hanya sebesar Rp1.292,57 miliar. Kenaikan tersebut disebabkan karena  belanja TKD (Transfer ke Daerah) tahun 2023 secara keseluruhan penyalurannya melalui KPPN didaerah, yang relisasinya mencapai Rp2.472,99 Miliar atau sekitar 74 persen. Sementara belanja Kementerian/ Lembaga (KL) mencapai Rp865,56 Miliar atau hanya 26 persen.

Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa,  Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dengan cara melakukan pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil potongan dana desa ke RKD. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati/Walikota.

Secara nasional penyaluran Dana Desa Tahun 2023 mengalami sukses yang luar biasa, hal tersebut disebabkan karena data Realisasi s.d 31 Desember 2023 sebesar Rp69,86 Triliun atau mencapai 99,79% dari pagu, lebih tinggi (growth YoY 2,9%) dibandingkan nilai penyaluran tahun 2022 yang sebesar Rp67,91 Triliun. Dana Desa Tahun 2023 terbagi atas Non BLT Desa dan BLT Desa.

Penyaluran Non BLT Desa sebesar Rp53,42 Triliun yang terdiri dari penyaluran Desa Mandiri sebesar Rp5,61 Triliun dan Desa Reguler Rp51,80 Triliun. Sedangkan Penyaluran BLT Desa sebesar Rp10,44 Triliun atau sebesar 99,0% dari alokasi BLT, yang telah disalurkan pada 74.917 Desa untuk 2.899.094 KPM.

Sebagai perbandingan, pada tingkat regional penyaluran melalui KPPN Fakfak, pagu dana desa tahun 2023 terdapat kenaikan pagu dari Rp198,98 Miliar pada tahun 2022, menjadi sebesar Rp205,71 Miliar. Kenaikan tersebut salah satunya disebabkan adanya Tambahan Dana Desa Rp5,5 Miliar.

Total realisasi penyaluran sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp205,71 Miliar atau 100% dari pagu masing-masing pemda, yang berarti bahwa penyaluran Dana Desa telah disalurkan seluruhnya, terdiri atas Dana Desa Reguler sebesar Rp162,61 Miliar, BLT Rp37,59 Miliar dan Tambahan Dana Desa Rp5,5 Miliar.

Sementara itu, untuk besaran realisasi per pemda, pada Kabupaten Fakfak adalah dana desa reguler sebesar Rp95,71 Miliar, Rp22,19 Miliar untuk BLT dan Rp3,4 Miliar untuk Tambahan Dana Desa. Adapun realiasasi  pada Kabupaten Kaimana adalah Rp66,89 Miliar untuk Dana Desa Reguler, Rp15,40 Miliar berupa BLT dan sisanya Rp2,09 Miliar merupakan Tambahan Dana Desa.

Kebijakan Dana Desa TA 2024 :

Kebijakan dana desa tahun 2024 diarahkan kepada tiga hal utama, Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian dana desa sesuai UU Nomor 1 tahun 2024 tentang HKPD. Kebijakan itu dilakukan melalui pengalokasian berdasarkan formula, pengalokasian tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa.

Kedua, Memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan dana desa. Kebijakan tersebut mendukung penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25 persen melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa dan dukungan program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20 persen.  Selanjutnya dukungan untuk program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Ketiga, memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola dana desa. Upaya ini dilakukan dengan memisahkan penyaluran dana desa earmarked dan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, perbaikan penyaluran dana desa yang dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran dana desa untuk desa berstatus Mandiri.  Kemenkeu juga mengalokasikan tambahan dana desa untuk desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten dan kota serta penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan dana desa.

Selain ketiga hal tersebut, Kebijakan dana desa diarahkan untuk mendanai operasional pemerintah desa paling tinggi 3 persen dan Memperkuat monitoring pelaksanaan kebijakan fiskal nasional di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.

Beberapa langkah strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana dalam penyaluran Dana Desa TA 2024 ini antara lain :

  1. a) Percepatan penerbitan syarat salur diantaranya : Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes.
  2. b) Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
  3. c) Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.
  4. d) Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, serta kesesuaian perekaman alokasi earmarked dengan APBDes.
  5. e) Menjaga validitas data penyerapan Dana Desa dengan cara melakukan interkoneksi Siskeudes dengan aplikasi OMSPAN, dan terakhir f) Menghindari perilaku koruptif dan fraud dalam pengelolaan Dana Desa.

Sebagai penutup, dengan adanya perhatian atas kebijakan penyaluran Dana Desa dan beberapa langkah strategis tersebut, diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana agar segera memenuhi semua persyaratan, sehingga Dana Desa dapat segera tersalurkan, yang pada akhirnya dapat segera dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat khususnya di Fakfak dan Kaimana.(Penulis: Sardi Pegawai KPPN Fakfak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *