-
Ketua Pansel DPRP Provinsi Papua Barat, Yusuf Willem Sawaki didampingi anggota Pansel Toman Epy Lazarus Ramandey, Yuliana Yacomina Numberi, dan Irene Manibuy saat konferensi pers di Hotel Mansinam Beach, Manokwari, Selasa (24/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat, melalui mekanisme pengkatan 2024-2029 Yusuf Willem Sawaki, mengungkapkan meskipun beberapa daerah telah melaksanakan musyawarah adat, masih ada sejumlah Daerah Pengangkatan (Dapeng) yang belum mencapai kesepakatan dalam penentuan calon anggota DPRP sesuai alokasi kursi dan kuota yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Mansinam Beach, Manokwari, pada Selasa (24/12/2024).
Dalam penegasan Ketua Pansel didampingi anggota Pansel lainnya, Toman Epy Lazarus Ramandey, Yuliana Yacomina Numberi, dan Irene Manibuy.
Dalam kesempatan pertama, Sawaki menyampaikan perkembangan terkini terkait tahapan seleksi anggota DPRP yang masih berlangsung.
Sawaki menjelaskan bahwa Pansel DPRP telah melaksanakan konferensi pers untuk menanggapi beberapa dinamika yang terjadi dalam proses pendaftaran dan musyawarah adat di daerah pengangkatan (Dapeng).
‘’Pansel akan ambil alih seleksi di Dapeng yang belum capai kata sepakat,’’ ujar Sawaki.
Menurut Sawaki, hasil musyawarah adat di dua Dapeng, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Kaimana, telah memenuhi ketentuan Pansel dengan menghasilkan tiga calon, termasuk dua calon laki-laki dan satu calon perempuan untuk memenuhi kuota 30%.
‘’Kedua Dapeng tersebut dianggap aman dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya,’’ jelasnya.
Namun, ada lima Dapeng lainnya yang belum mampu menyelesaikan musyawarah adat dan tidak menghasilkan calon sesuai dengan alokasi kursi.
Dapeng yang dimaksud antara lain Dapeng Manokwari, Dapeng Manokwari Selatan, Dapeng Fakfak, Dapeng Teluk Wondama, dan Dapeng Teluk Bintuni.
Oleh karena itu, Pansel akan mengambil alih proses seleksi di daerah-daerah ini dengan melaksanakan seleksi kompetensi dasar.
‘’Seleksi Kompetensi Dasar pada 28-29 Desember 2024,’’ jelas Sawaki.
Sebagai tindak lanjut, Pansel DPRP akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar pada 28 dan 29 Desember 2024 di beberapa Dapeng.
‘’Pada 28 Desember 2024, seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan di Dapeng Manokwari Selatan, Fakfak, Teluk Wondama, dan Dapeng Kabupaten Manokwari,’’ ujar Sawaki..
‘’Sedangkan pada 29 Desember 2024, seleksi akan dilakukan di Kabupaten Teluk Bintuni,’’ sambung Sawaki.
Ia mengatakan, Seleksi kompetensi dasar ini bertujuan untuk memenuhi kuota kursi di masing-masing Dapeng sesuai dengan Peraturan Pansel.
Hasil seleksi ini akan menentukan calon-calon yang akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk seleksi administrasi, kesehatan, kejiwaan, dan kompetensi.
Ketua Pansel juga menegaskan bahwa keputusan terkait seleksi kompetensi dasar tidak dapat diganggu gugat.
‘’Jika dewan adat atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Dapeng tidak mampu menyepakati calon sesuai dengan alokasi kursi yang telah ditetapkan, Pansel berhak mengambil alih dan melaksanakan seleksi untuk menentukan calon-calon yang memenuhi persyaratan.
‘’Hasil seleksi kompetensi dasar, lanjut Sawaki, akan diumumkan secara serentak melalui konferensi pers di Manokwari dan disiarkan melalui media elektronik dan cetak untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai calon yang lolos ke tahap berikutnya,’’ seutnya.
Anggota Pansel, Toman Epy Lazarus Ramandey, menambahkan bahwa perubahan jadwal seleksi kompetensi dasar dilakukan setelah lima Dapeng belum mampu menghasilkan calon sesuai dengan kriteria.
Ia memastikan bahwa anggota Pansel akan turun langsung ke wilayah tersebut untuk memantau proses seleksi.
Sementara itu, Yuliana Yacomina Numberi menegaskan bahwa Pansel hanya menerima berkas pendaftaran yang diserahkan oleh Dewan Adat atau LMA, sebagai upaya untuk menjaga independensi dan menghindari intervensi pihak luar.
Sedangkan Irene Manibuy juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi berkas di Kabupaten Teluk Wondama telah berjalan lancar, dan seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan pada 28 Desember 2024.
Dengan demikian, meskipun terdapat sejumlah dinamika, Pansel DPRP Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk melanjutkan proses seleksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024.
Semua tahapan seleksi, termasuk seleksi kompetensi dasar, diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk mengisi kursi DPRP periode 2024-2029.(rustamn madubun)