-
Asisten II Bidang Eknomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE., MH yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai Manokwari. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE., MH mengungkapkan langkah strategis pemerintah provinsi dalam memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.
‘’Saat ini, PLTMH yang berkapasitas 150 KVa akan ditingkatkan menjadi 650 KVa, dengan tambahan daya sebesar 500 KVa yang direncanakan pada tahun ini,’’ ujar Werinussa kepada papuadalamberita.com di Manokwari Senin (28/10/2024).
Werinussa menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur energi bersih sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses listrik di daerah terpencil di Provinsi Papua Barat.
Untuk itu kata Werinussa pemerintah akan memperluas infrastruktur energi bersih yaitu dengan adanya Peraturan daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Papua Barat Nomor 2 tahun 2024 dan turunannya, fokus utama yaitu menambah pembangunan untuk pengelolaan energi dibidang energi terbarukan, khususnya tenaga surya dan air.
‘’Dalam rangka mendukung inisiatif ini, pemerintah provinsi Papua Barat akan menerapkan Perda RUED Papua Barat Nomor 2 tahun 2024, penggunaan sumber energi terbarukan seperti mikrohidro adalah langkah penting untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendukung keberlanjutan lingkungan,” kata Werinussa.
Asisten II menjelaskan, bahwa melalui proyek ini, diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Dengan komitmen yang kuat dalam pengembangan energi bersih, Pemerintah Provinsi Papua Barat berupaya mewujudkan akses energi yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat.
‘’Fokus utama pemerintah memetigasi tantangan terkait keenergian bersih yaitu memberi dukungan finansial dan fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi energi terbarukan,’’ sebut Werinussa.
Lanjut Werinussa, bahwa rencana kongkrit pemerintah terus dorong penggunaan energi terbarukan seperti air yaitu menetapkan regulasi kepada pelaku usaha ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik fosil ke pembangkit listrik energi hijau.
‘’Sebagai rencana kongkrit, pemerintah Provinsi Papua Barat pada tahun 2024 menambah kapasitas pembangkit listrik tenaga air (PLTMH) di Distrik Anggi 150 KVa menjadi 650 KVa dan thn 2025 merencanakan studi potensi air di daerah tersebut,’’ jelas Werinussa.
Untuk mendukung rencana studi potensi air menurutnya, dengan ditetapkan regulasi Pergub pengembangan energi hijau, sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan energi hijau, meliputi:
- Pelaksanaan upaya hemat energi dalam penggunaan peralatan hemat energi
- Pembangunan infrastruktur energi terbarukan, seperti Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) dan peralatan hemat energi non listrik
Werinussa menambahkan ada dua hal yang akan dilakukan jika hambatan relgulasi terkait pengembangan energi bersih yaitu:
Pertama: Dengan melakukan pengelolaan energi hijau melalui pendekatan GEDSI (Gender, equality, disability, social inclusion) yaitu konsep yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial, serta mengacu pada pengakuan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan dan kesempatan lainnya tanpa diskriminasi, termasuk akses ke sektor energi.
Kedua:. Dengan pembinaan pengembangan energi hijau melalui: edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis dan pendampingan.(rustam madubun)