Didampingi Kuasa Hukumnya, Benry Napitupulu,S.H Anggota DPR RI, Rico Sia memberikan keterangan pers kepada awak media usai dimintai keterangan di Mapolres Sorong Kota, Jumat (6/3/2020).FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. SORONG- Penyidik Satuan Reskrim Polres Sorong Kota mulai menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 235/ II/ 2020/ Papua Barat/ Resort Sorong Kota/ tanggal 29 Februari 2020 dengan melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan.
Penyelidikan awal ini, penyidik Polres Sorong Kota memanggil saksi korban yang juga merupakan anggota DPR-RI dapil Papua Barat, Rico Sia, Jumat (6/3/2020) untuk dimintai keterangan atas laporan polisi dugaan pencatutan nama dan jabatannya yang dilayangkan kuasa hukumnya terhadap salah satu media online di Sorong, Papua Barat.
Anggota DPR-RI, Rico Sia saat dihubungi media melalui telpon celulernya, Jumat (6/3/2020) malam membenarkan Ia telah dipanggi dan didampingi kuasa hukumnya, Dia memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota.
Legislator senayan itu mengaku saat memberikan keterangan dirinya dicecar 12 pertanyaan dari tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sorong Kota.
“Iya sebanyak 12 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada saya standara dan bervariasi, pertanyaan pertama sampai ketiga masih bersifat normative,” jelas Rico Sia.
Kemudian lanjut Rico, masuk pada materi yaitu pertanyaan penyidik terkait hubungan pekerjaan antara saksi korban, Rony Sia dan PT Tugu Merah Perkasa tentang hutang piutang yang merupakan pokok perkara ini.
“Apakah ada hubungan pekerjaan Rico Sia sebagai anggota DPR RI dengan Rony Sia, saya jawab tidak ada, apakah ada hubungan kerja antara Rico Sia dengan PT Tugu Merah Perkasa, saya jawab tidak ada” ujar Rico Sia kepada media ini meniru kata-kata penyidik.
Lanjut Rico, penyidik menanyakan dari mana pertama kalinya mendapat informasi pemberitaan yang ditayangkan media online, jawabanya bahwa dirinya menerima berita itu dari salah satu wartawan di Kota Sorong.
Selanjutnya apa yang dirugikan dari pemberitaan itu, Rico mengaku nama dan jabatannya dicatut karena sangat tidak ada hubungan apapun dengan persoalan hutang piutang antara adiknya, Rony Sia dan PT Tugu Merah Perkasa.
Rico berharap Penyidik Polres Sorong terus melakukan penyidikan hingga penyidikan laporan polisi yang dilayangkan agar memberikan efek jerah bagi pihak-pihak yang dididuga terlibat dalam kasus ini.
“Sesuai dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus diberikan efek jerah kepada penulis berita yang tidak benar itu dan kepada media itu yang sudah membagikan berita ini melalui medsos untuk dibaca publik agar diberikan sanksi, jika media online itu belum terdaftar di Dewan Pers maka diberisangsi karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama kepada orang lain” ucap wakil rakyat Papua Barat itu.
Anggota Fraksi NasDem DPR RI dapil Papua Barat itu menegaskan bahwa, melalui tim kuasa hukumnya telah mengadukan media itu atas dugaan tindak pidana pencatutan nama dan jabatannya ke Dewan Pers.
“Semoga Dewan Pers juga segera mengambil langkah tegas terhadap aduan saya atas perbuatan sewenang-wenangnya yang dilakukan pelaku menulis Rico Sia dengan jelas terlebih lagi membawa lembaga negara didalam urusan yang tidak ada kaitannya dalam kasus hutang piutang orang lain,” tambah Rico.(*/tam)