Papua Barat

Perencanaan Program Dana Desa di Papua Barat Diperkuat

137
×

Perencanaan Program Dana Desa di Papua Barat Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Print

Koordinator P3MD Papua Barat, Jefri Karhet saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Manokwari, Rabu (12/2). (ANTARA/Toyiban)

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kampung-kampung di Papua Barat diperkuat dalam menyusun perencanaan program dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2020, kata Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Papua Barat, Jefri Karhet.

“Dari 1.742 kampung di Papua Barat, saat ini baru sembilan yang sudah melakukan pencairan. Sebagian besar sedang menyusun perencanaan,” katanya di Manokwari, Rabu.

P3MD, kata dia, memiliki sekitar 600 pendamping desa untuk mengawal proses perencanaan di seluruh kampung. Pendampingan dilakukan dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pada tahun 2020, pemerintah mengubah skema pencairan yang semula 20 persen pada tahap satu dan 40 persen tahap II serta 40 persen sisanya pada tahap tiga menjadi 40,40 dan 20.

Selain itu, pencairan dana desa tahap satu tahun ini dilakukan lebih awal dibanding sebelumnya. Ini dilakukan agar pelaksanaan pembangunan di seluruh desa berlangsung lebih cepat dan selesai tepat waktu.

“Menurut kami ini bagus untuk mengoptimalkan realisasi pembangunan kampung ditahap awal. Maka dari aspek perencanaan sangat penting agar seluruh dana desa yang diterima terserap secara maksimal,” kata Jefri.

Pihaknya mendorong, seluruh kampung di Papua Barat bisa melakukan pencairan tahap satu dana desa antara Februari dan Maret.

Jefri menjelaskan, selain dana desa APBDes yang disusun setiap kampung sekaligus direncanakan untuk melaksanakan program yang bersumber baik dari dana otonomi khusus maupun pendapatan lainnya.

“APBDes inikan rancangan umum tentang pembangunan di desa. Dana desa dan dana otsus menjadi sumber-sumber pendapatan bagi desa atau kampung tersebut. Dari sumber mana pun anggaran itu masuk, seluruh program dan kegiatan harus mengacu pada dokumen APBDes,” katanya lagi.

Selanjutnya pada tahap pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban nantinya akan dipilah sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara pemanfaatan dana desa dan dana otsus.

Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Heri Utomo di pada kesempatan sebelumnya mengutarakan, dana desa yang dialokasikan Kementerian Keuangan untuk Papua Barat tahun ini meningkat 2,9 persen dari tahun lalu menjadi Rp 1,56 triliun. Setiap kampung rata-rata akan menerima sebesar Rp960,59 juta yang dicairkan dalam tiga tahap.

Sedangkan, Pemprov Papua Barat mulai tahun ini akan menerapkan pola Prosspek dalam mendorong percepatan pembangunan kampung melalui dana otsus. Melalui Prosspek setiap kampung akan memperoleh jatah anggaran sebesar Rp 225 juta per tahun dari Rp 4,3 triliun dana otsus yang dikucurkan untuk Papua Barat tahun ini.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *