Christian Warinussy. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Peristiwa kematian almarhum Daud Wambrauw dan almarhum Hugo Saiduy secara mengenaskan yang diduga keras akibat perbuatan pidana yang diduga pula dilakukan oleh oknum pelaku berinisial CH pada Senin, 04:00 wit di bilangan seputar Transito, Wosi-Manokwari.
‘’Kiranya merupakan instrumen peringatan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari di bawah kepemimpinan Bupati Hermus Indouw dan Edi Budoyo mengenai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman beralkohol.
Dari motif tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka CH terhadap kedua korban nahas tersebut, Warinusi memandang dari sisi hukum pidana bahwa pelaku pantas dan layak dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
‘’Tetapi aya mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya segera merevieuw implementasi Perda Miras yang terlihat seperti “ditidurkan” dan sama sekali tidak memiliki efek hukum bagi pelaku pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan miras di “Kota Injil” Manokwari,’’ ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dalam siaran persnya kepda papuabaratdalamberita.com, Rabu (24/3/2021).
Menurt Warinussi, dalam kondideran menimbang huruf a dari Perda Miras jelas-jelas ditulis : ,…”bahwa dalam rangka mengaktualisasi Manokwari sebagai daerah masuknya Injil Pertama di Tanah Papua dan yang kini dijuluki sebagai kota Injil dan kota Peradaban Orang Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Kabupaten Manokwari,…”
‘’Itu artinya di Manokwari tidak boleh ada lagi kegiatan atau aktivitas pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,. Tidak boleh ada lagi kegiatan atau aktivitas pemasukan dan penyimpanan minuman beralkohol, apalagi memproduksinya,’’ sebut Warinussi.
Sehingga menueurtnya, hal tersebut bisa efektif berlangsung, maka perlu ada koordinasi yang dinamis antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan institusi penegak hukum di daerah ini yaitu Polda Papua Barat, Polres Manokwari serta Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari bahkan Pengadilan Negeri Manokwari.
‘’Perlu dilakukan secara ketat dan juga menata adanya bara, karaoke dan cafe yang mempekerjakan tenaga kerja wanita (ladies) di malam hari dan besar peluang terjadinya peredaran dan penjualan Miras maupun peradaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba),’’ tambahnya.
Yan sapaan pengacara senior di Papua Barat ini mengatakan, jika hal ini tidak digubris Pemda Kabupaten Manokwari dan jajaran institusi penegak hukum, maka terkesan ada “pembuatan” dan cenderung bersifat “eksploitasi” secara sadar terhadap keamanan dan ketertiban serta keharmonisan warga masyarakat di daerah Injil ini.(tam)