Papua Barat

Pj Sekda Papua Barat Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024

169
×

Pj Sekda Papua Barat Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekda Papua Barat Yacob S Fonataba yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat Senin (27/11/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.
Print

PAPUADALAMBERITA.Com.MANOKWARI – Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Provindi Papua Barat DR Yacob S Fonataba MSI memberikan penegasan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua Barat untuk netral, tidak terlibat aktif dalam politik pratiks, pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

‘’Peraturan yang sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang pertama pertama bahwa ASN itu bersifat netral dalam Pemilu,’’ ujar Sekda Papua Barat yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur PApua Barat Senin (27/11/2023).

Menurut Sekda Papua Barat, ASN tidak boleh berpihak kepada siapapun dan tidak boleh menggunakan atribut apapun pda pelaksanaan Pilkada dari sekarang sampai dengan Pemilu.

‘’Tetapi, pemerintah bersifat mendukung pelaksanaan Pemilu, sebagai Sekda saya menghimbau kepada seluruh ASN menjaga netralitas, menjaga ketertiban dan bekerja secara baik sehingga kita profesional dalam mendukung pelaksanaan Pemilu,’’ pesan Sekda Yacob S Fonataba.

Penjabat Sekda Papua Barat Yacob S Fonataba memimpin Apel pagi di Pemprov Papua Barat Kantor Gubernur Papua Barat Senin (27/11/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Selain ASN harus netral, ASN juga tidak boleh menggunakan semua fasilitas pemerinta termasuk kendaraan dinas tidak boleh dimanfaatkan pihak di luar pemerintah dalam kegiuatan Pemilu.

Fonataba menegasakan, bahwa jika seseorang ASN ingin hadir untuk sekedar mendengar mendengar visi, misi diperbolehkan.

Lanjut Fonataba, bahwa jika ada ASN yang benar-benar terbukti terlibat politik praktis dan tidak netral dalam Pemilu 2024 tentu ada sanksi.

‘’Pasti ditindakan, hukumnya  ada, ada aturan sesuai internal, kita sudah disosialisasikan,’’ tuturnya.

Diketahui, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pemliu 2024 mulai hari ini Selasa 28 November 2023 memasuki masa kampanye sampai 10 Februrai 2023.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *