Surat Tim Pemenangan PMK2 kepada KPU Teluk Bintuni. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA
PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Tim Pemengangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nimir urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) didampingi Kuasa hukum mendatangi kantor KPUD Teluk Bintuni, Kamis (10/12/2020) menyampaikan surat.
Dalam surat tim pemenangan kandidat PMK2 meminta penjelasan atau Klarifikasi tentang tindak lanjut dari persoalan keterlambatan penyampaian LPPDK oleh paslon no urut (01) Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy.
Kuasa hukum Paslon PMK2 yang juga anggota badan advokasi hukum (BAHU) DPP NasDem, Rahmat Taufit S.H melalui siaran persnya kepada media ini, Kamis sore menjelaskan bahwa persoalan ini sangat serius sehingga pihak penyelenggara pemilu di Teluk Bintuni segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kita melihat permasalahan ini sangat serius dan konsekuensinya di diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Pilkada. untuk diketahui juga berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 PKPU No. 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa Paslon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tanggal 6 desember 2020,” tegas Rahmat.
Advokat muda asal ibukota ini menegaskan bahwa, hingga saat ini belum ada Klarifikasi yang jelas dari KPUD Teluk Bintuni terkait Hal tersebut, sehingga pihaknya mendorong agar segera memberikan keterangan resmi. Supaya tidak beredar informasi yang simpang siur ditengah masyarakat.
“Kami menyakini bahwa KPUD Teluk Bintuni sangat profesional dan berintegritas tinggi dalam menyelesaikan dan memutuskan berbagai persoalan yang ada,”pungkasnya.(aba)