-
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir SIK., MTCP didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamarta, Irwasda Kombes Pol Subandi, SIK, MH, Karops Polda Papua Barat Bagijo Hadi Kurnijanto, SIK, Kabid Humas Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIKRabu (31/12/2024). FOTO: RUSTAM MADAUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Arfak Convention Hall, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Polda Papua Barat berhasil menyelesaikan 43 perkara terkait narkotika, obat-obatan terlarang (narkoba), dan minuman keras (miras).
Baca juga: Index Kejahatan 2024 di Papua Barat: Curat Menurun, Curas Naik
Dalam rilis tersebut, Kapolda menyampaikan, berdasarkan data analisis dan evaluasi (Anev) yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran, sebanyak 60 perkara berhasil diungkap sepanjang tahun 2024.
Dari total tersebut, 43 perkara telah diselesaikan, sementara sisanya 17 perkara masih dalam proses penyidikan.
“Polda Papua Barat dan Polres jajaran terus berupaya untuk menanggulangi peredaran narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat. Polda jajaran telah mengungkap sejumlah barang bukti,” kata Kapolda dalam sambutannya.
Rincian Kasus dan Barang Bukti yang Diamankan
Berikut ini adalah rincian keberhasilan Ditresnarkoba dan Polres jajaran dalam menangani kasus narkoba sepanjang 2024:
Ditresnarkoba Polda Papua Barat:
Berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dan miras, dengan 11 kasus telah diselesaikan dan 5 kasus masih dalam proses.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu sebanyak 18,623 gram, ganja seberat 7.084,08 gram, dan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 220 liter.
Polresta Manokwari:
Mengungkap 15 kasus narkoba dan miras, dengan 11 kasus berhasil diselesaikan dan 4 kasus masih dalam proses.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 7,43 gram, ganja seberat 6.683,38 gram, serta minuman keras jenis cap tikus sebanyak 26 liter.
Polresta Teluk Bintuni:
Berhasil mengungkap 9 kasus, dengan 8 kasus diselesaikan dan 1 kasus masih dalam proses.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu sebanyak 138,42 gram, ganja seberat 52,16 gram, dan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 61 liter.
Polres Teluk Wondama:
Mengungkap 3 kasus narkoba dan miras, dan seluruhnya berhasil diselesaikan tanpa adanya kasus yang tertunda.
Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 22,9 gram dan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 20 liter.
Polres Fakfak:
Berhasil mengungkap 11 kasus, dengan 7 kasus diselesaikan dan 4 kasus masih dalam proses.
Barang bukti yang diamankan adalah sabu sebanyak 25,1 gram, ganja seberat 9,26 gram, dan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 24 liter.
Polres Kaimana:
Mengungkap 4 kasus, dengan hanya 1 kasus yang diselesaikan sementara 3 kasus masih dalam proses.
Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 20,5 gram dan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 15 liter.
Polres Manokwari Selatan:
Berhasil mengungkap 2 kasus, yang keduanya berhasil diselesaikan tanpa sisa kasus yang tertunda.
Barang bukti yang diamankan termasuk sabu seberat 0,27 gram dan ganja seberat 340,84 gram.
Polres Pegunungan Arfak:
Tidak mengungkapkan kasus narkoba atau miras sepanjang tahun ini, dengan barang bukti yang diamankan nihil.
Barang bukti yang berhasil di ungkap secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024, Polda Papua Barat beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 60 kasus narkoba dan miras.
Dari jumlah tersebut, 43 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 17 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Total barang bukti yang diamankan selama tahun 2024 adalah sebagai berikut: Sabu: 189,84 gram, ganja: 14.213,177 gram dan Miras (Cap Tikus dan Sopi): 502 liter
Kapolda juga menekankan bahwa Polda Papua Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkoba serta minuman keras ilegal di wilayah Papua Barat.(rustam madubun)