Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, akhirnya memenangkan gugatan 18 ASN Kaimana dengan Nomor Perkara 16/G/2022/PTUN.JPR tertanggal 14 Agustus 2022.
Amar putusan tersebut dibacakan Mejelis Hakim di PTUN Jayapura, Kamis, 15 Desember 2022, dengan Nomor 16/G/2022/PTUN.JPR tertanggal 15 Desember 2022.
Kuasa Hukum tergugat, Wahyu Inggratubun, SH dalam keterangan persnya, Kamis (15/12/2022) mengatakan, keputusan Majelis Hakim pada PTUN Jayapura, waktu Jayapura, telah membacakan keputusan yang memenangkan gugatan para ASN yang telah dimutasi dan didemosi oleh Bupati Kaimana, Fredy Thie, pada 9 Mei 2022.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yakni membatalkan keputusan Bupati Kaimana, Nomor 820/024 Tertanggal 9 Mei 2022 tentang mutasi dan demosi sebanyak 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.
“Terkait dengan hasil keputusan ini maka diharapkan Bupati Kaimana agar patuh dan segera melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk membatalkan keputusan terkait dengan mutasi dan demosi bagi 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan pemerintahan di Kaimana dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, berkaitan dengan persoalan ini, dirinya meminta kepada Bupati Kaimana, Freddy Thie agar segera mengembalikan para ASN ke jabatan sebelumnya atau setara dengan jabatan sebelumnya. Bupati Kaimana pun diminta untuk segera melaksanakan rekonsiliasi dengan 18 ASN yang telah memenangkan gugatan ini, agar bisa diselesaikan secara profesional, demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kaimana.
Disinggung berkaitan dengan bagaimana dengan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata Wahyu, berkaitan rekomendasi KASN akan tetap dilanjutkan.
“Rekomendasi KASN pasti akan tetap ditindaklanjuti oleh KASN sendiri, apalagi KASN sebelum menyatakan rekomendasi selanjutnya akan tetap dipertegas oleh KASN pasca putusan PTUN karena kasus yang sama pun digugat oleh para tergugat. Jadi kita akan tetap tindaklanjuti, tetapi hal ini akan lebih bersifat administratif pasca putusan PTUN ini dilaksanakan oleh Bupati Kaimana,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN pada KASN, Ignay Endrawan, SH, MH belum dapat dikonfirmasi berkaitan apa rekomendasi KASN selanjutnya pasca putusan PTUN Jayapura.(rls/tam)