Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari saat penertiban truk bermuatan lebih di Manokwari Senin (14/2/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Antisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalulintas diakibatkan kendaraan angkutan barang bermuatan lebih atau Over Dimensi Over Load (ODOL), Satlantas Polres Manokwari bersama instansi terkait melaksanakan sosialisasi dan penertiban Truk.
Baca juga: Kasat Lantas Ingatkan Bintara Remaja Wajib Gunakan Helem Saat Berkendaraan, Aturan Kami Tegakan
‘’Sosialisasi Odol kepada pengendara angkutan barang ini digelar selama dua bulan, Februari dan Maret 2022,’’ kata Kapolres Manokwari AKBP Parasin Herman Gultom SIK, MSi, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH, Senin (14/2/2022)
“Pengawasan terhadap kendaraan yang over dimensi dan over load menjadi prioritas Direktorat Lalu Lintas. Sehingga kita bersinergi dengan sejumlah instansi lain dibidang lalu lintas,’’ tambah Kasat Lantas.
Menurut Kasat, dua bulan itu terus disosialisasikan, dengan tahapan preentif, prefentif sampai represif. Sosialisasi sudah diberikan kepada EMKL, berkaitan dengan muatan dan kapasitas yang bisa dibawa.
Dikatakannya, Satuan Lalu Lintas juga akan melakukan pemeriksaan pada kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas angkutnya.
“Kita juga melakukan pemeriksaan acak pada angkutan barang. Yang nantinya juga akan ditempatkan jembatan portable yang bekerja sama dengan instansi lain. Sehingga langsung bisa diketahui jumlah muatan kendaraan yang melintas. Perlunya pemahaman dan pengetahuan kita bersama terhadap Over Dimensi dan Over Load,” jelas Kasat Lantas.
Sopiri diberi peringatan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari saat penertiban truk bermuatan lebih di Manokwari Senin (14/2/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI
Subhan menjelaskan, pentingnya pemahaman terhadap kapasitas muatan, karena dapat menimbulkan kerusakan jalan dan keterbatasan volume bahu jalan.
Yang tentunya menyebabkan kerusakan jalan. Serta mempengaruhi kepadadatan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan. Untuk itu secara regulasi akan dilakukab pengaturan jam operasi kendaraan.
“Ini sebagai upaya satuan lalu lintas dalam membangun kesipilinan berlalu lintas agar diharapkan zero accident dan zero Odol. Dengan memasuki tahapan sosialisasi belum ada penindakan terhadap yang melanggar. Ada beberapa temuan kita, sudah dilakukan teguran agar bisa menjadi perhatian,” ujarnya.(tam)