Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak Ketika Membuka Sidang Gugatan Sekda Fakfak Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP Terhadap Tergugat Tim Eksternal Penilai Kinerja Sekda Fakfak. Selasa 15 Maret 2022. FOTO : RICO LET’s/PAPUADALAMBERITA.COM.
Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri Fakfak Dengan Hadirnya Penggugat dan Tergugat. Selasa 15 Maret 2022. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Ffk dengan tergugat Tim Eksternal/Akademisi penilai kinerja Sekretaris Daerah Fakfak yang merupakan akademisi asal STIA Asy Syafi iyah, kemarin (Selasa 15/3/2022) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Fakfak, setelah minggu lalu ditunda akibat tergugat tidak hadir dalam persidangan awal.
Sidang yang dibuka Ketua Majelis Hakim Iranda Carera Anindityo, SH dengan anggota Majelis, Ganjar Prima Anggara, SH dan Ivan Bhakti Yudistira, SH, akhirnya dilanjutkan ke tahap madiasi setelah pihak penggugat Sekda Fakfak Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP didampingi kuasa hukumnya Adv.Yunus Basari, SH, dan Adv. Junaidi Rano Wiradinata, SH hadir di dalam persidangan.
Begitu pula tergugat tim eksternal/Akademisi penilai Sekda Fakfak masing – masing tergugat I (Satu) Drs. H. Mustagfirin, M.Si (Ketua Tim), tergugat II (dua) Marthen Anton Pentury, SE, M.Sc (Sekretaris Tim) dan tergugat III (tiga) Samsuri, SE, M.Si (anggota) didampingi kuasa hukumnya, Adv. Paulus Sirwutubun, SH dan Adv. La Bay, SH, hadir dalam persidangan.
Dengan melihat hadirnya para pihak yang bersengketa (Penggugat dan Tergugat) hadir dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Iranda Carera Anindityo, SH, ketika membuka sidang gugatan perdata tersebut menjelaskan, sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang media sehingga sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara para pihak harus mengikuti proses mediasi.
Menurutnya, mediasi yang dilakukan merupakan tata cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dipimpin seorang mediator yang bersertifikat baik dari luar Pengadilan maupun dari dalam Pengadilan.
Dikatakan, muara proses mediasi yang dilakukan ini adalah kesepakatan perdamaian, jika berhasil dan jika bila tidak berhasil maka persidangan atas gugatan pengugat terhadap terhadap tergugat akan dilanjutkan sampai ada putusan.
Dalam pembukaan sidang gugatan yang diajukan Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dengan tergugat tim eksternal/Akademisi penilai Sekda Fakfak akhirnya berlanjut ke proses mediasi yang dipimpin hakim mediator Reynold Nababan, SH.
Dimana proses media para pihak yang bersengketa berlangsung secara tertutup selama kurang lebih 2 jam lamanya dan belum mencapai kesepakatan para pihak hingga akhrinya mediasi ini akan dilanjutkan pada selasa minggu depan (22/3/2022).
Pihak tergugat maupun penggugat kepada papuadalamberita.com. mengakui proses mediasi masih akan dilanjutkan Selasa minggu depan karena belum ada kesepakatan perdamaian para pihak yang bersengketa.(RL 07)