Papua Barat

Terlibat Kredit KPR Fiktif, Kejati PB Tetapkan Mantan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Teminabuan  Sebagai Tersangka

169
×

Terlibat Kredit KPR Fiktif, Kejati PB Tetapkan Mantan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Teminabuan  Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Print

JT Mantan Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan periode 1 Maret 2016 – 21 Juli 2018 Jalani Pemeriksaan. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

Usai Jalani Pemeriksaan, JT Mantan Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan periode 1 Maret 2016 – 21 Juli 2018 Langsung Ditahan. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) akhirnya menetapkan mantan Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan periode 1 Maret 2016 – 21 Juli 2018 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit KPR Fiktif di Bank tersebut.

Mantan Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan berinial JT ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Jumat 9 September 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 09 September 2022.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Arthur CDS Wuisan, S.H.,M.H., dalam siaran pers yang diterima papuadalamberita.com. Sabtu (10/9/2022).

Menurut  Billy Arthur CDS Wuisan, S.H.,M.H., dalam siaran persnya, JT selaku Mantan Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan mempunyai peran dalam tindak pidana korupsi Kredit KPR Fiktif sebagai berikut :

  1. Bahwa Tersangka selaku Mantan Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan Periode 1 Maret 2016 – 24 Juli 2018 ikut menandatangani Perjanjian Kredit dan Pencairan Dana Sehubungan dengan KPR FLPP pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 12.896.028.837 (dua belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
  2. bahwa Tersangka JT dalam jabatannnya tersebut tidak ada kewenangan tetapi Tersangka JT secara aktif turut memproses KPR FLPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Turut sertanya Tersangka JT hanya atas penunjukkan lisan dari Kepala PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan dikarenakan pejabat yang berwenang dalam KPR FLPP yaitu Kepala Departemen Kredit dan PER dianggap tidak dapat bekerja sama sesuai dengan keinginan Kepala Cabang.

Lanjut Billy, Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JT dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-02/R.2/Fd.1/09/2022 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 September 2022 sampai dengan 28 September 2022.

Akibat perbuatannya, Tersangka JT disangka melanggar, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidiair        : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka JT telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19, jelas Billy Arthur CDS Wuisan, S.H.,M.H.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit KPR Fiktif pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah menetapkan dan menahan tersangka MRS dalam kasus ini, pada Jumat 2 September 2022.

MRS merupakan pelaksana PT. Cahaya Nani Billi dan PT. Sinar Nani Billi, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, Dia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah  dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *