Papua Barat

49 Warga Binaan Lapas Fakfak Terima Remisi Khusus Idul Fitri

202
×

49 Warga Binaan Lapas Fakfak Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Print

 

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin, Menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Salah Satu Warga Binaan. Sabtu 22 April 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin. Sabtu 22 April 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebanyak 49 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Fakfak menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 H.

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini dilaksanakan seusai melaksanakan Shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak. Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada Narapidana dan Anak Binaan bertempat di Lapangan Utama Lapas Fakfak, Sabtu (22/4/23).

Sebelum menyerahkan remisi khusus ini, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM oleh Kasubsi Registrasi, Rudy Rengen kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Jaka Prihatin kepada 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Fakfak.

Dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Fakfak, Jaka Prihatin, menyampaikan, pemberian remisi kali ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagi reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Saya berharap, remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kalapas Fakfak Jaka Prihatin dalam sambutan tertulis Mentri Hukum dan HAM RI.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak pada Hari Idul Fitri 1444 H kali ini memberikan remisi khusus kepada 49 warga binaan muslim. dengan perincian RK I (pengurangan sisa hukuman) sebanyak 49 orang dan RK II (langsung bebas) nihil.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *