Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, Bersama Dandim 1803 Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, Wakapolres Fakfak dan Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP Ketika Foto Bersama Para Raja Usai Rapat Adat 9 Petuanan Raja Wilayah Adat Bomberay Yang Menuntut Anggota MRP Papua Barat Edy K. Kirihio. Senin 20 Juli 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Ithe Uswanas Kordinator Rapat Adat 9 Petunanan Raja Wilayah Adat Bomberay. Senin 20 Juli 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – 9 Raja di petuanan wilayah Bomberay (Fakfak – Kaimana) Senin (20/7/2020) menggelar rapat adat menuntut pertanggungjawaban anggota MRP Papua Barat, Edy K Kirihio atas pernyataannya soal raja – raja.
Rapat adat 9 petuananan Raja di Fakfak dan Kaimana yang berlangsung di gedung pertemuan Winder Tuare Fakfak hadir 7 Raja yang ada di Fakfak dan 2 Raja di Kaimana terhubung melalui virtual.
Dalam rapat adat 9 petuanan Raja – Raja di Wilayah adat Domberay, menuntu Anggota MRP Papua Barat Edy K. Kirihio untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya soal Raja – Raja dihadapan para Raja yang berada di wilayah adat Domberay.
Selain menuntut anggota MRP Papua Barat tersebut, 7 petuanan Raja di wilayah adat Fakfak juga mengajukan beberapa 2 rekomendasi yang terkait dengan percepatan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di Fakfak dan rekomendasi penolakan Perdasus nomor 4 tahun 2019 tentang pengisian keanggotaan DPR otsus melalui jalur pengangkatan.
Ithe Uswanas selaku kordinator kegiatan dan sekaligus pemudi petuanan Fatagar, menatakan, rapat adat 9 petuanan Raja di wilayah adat Bomberay menuntut anggota MRP Papua Barat Edy K Kirihio untuk dapat ke Fakfak guna mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut dihadapan para Raja.
“Kami dari 9 petuanan meminta anggota MRP Papua Barat Edy K Kirihio untuk segera Fakfak guna mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut yang telah melecehkan Raja – Raja di wilayah adat Bomberay”, tegas Ithe Uswanas, usai rapat adat 9 petuanan Raja yang berlangsung di gedung pertemuan Winder Tuare.
Lenjutnya, selain menuntut Anggota MRP Papua Barat tersebut, para Raja juga menuntut penolakan klausul Perdasus tersebut karena Perdasus nomor 4 tahun 2019 tersebut tidak memihak kepada masyarakat adat di wilayah Bomberay.
Bahudin Kapaur Kapitan Danaweria Petuanan Fatagar Fakfak. Senin 20 Juli 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Ithe sapaan akrab Ithe Uswanas, juga meminta agar dengan penyerahan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Daerah agar Pemda Fakfak segera mempercepat proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang ada di wilayah adat Kabupaten Fakfak.
Sementara itu Kapitan Danaweria Petuanan Raja Fatagar, Bahudin Kapaur, seluruh kapitan di 7 Wilayah Petuanan Raja di Fakfak merasa benci dan murka terhadap pernyataan anggota MRP Papua Barat Edy K kirihio yang telah melecehkan 9 Raja di wilayah Adat Bomberay.
“Pernyataan Edy Kirihio anggota MRP Papua Barat telah membuat rasa bensi dan murka kepada dia karena pernyataanya tersebut telah melecehkan para Raja di wilayah adat Bomberay”, tegas Bahudin Kapaur kapitan Danaweria.
Kapitan Danaweria itu, dalam pernyataannya kepada papuadalamberita.com. meminta Edy K. Kirihio agar dapat menjelas kepada masyarakat 9 petuananan di wilayah Bomberay tahun berapa MRP lahir, tahun berapa Dewan Adat lahir dan tahun berapa Raja – Raja itu ada.
Apa bila tidak mampu untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat di 9 petuanan Raja wilayah adat Bomberay maka Edy K. Kirihio harus bayar denda adat sebesar Rp.1 Miliar rupiah.
“Dia harus bayar denda adat sebesar 1 miliar rupiah kalau tidak mampu untuk menjelaskan ini kepada masyarakat adat yang ada di 9 petuanan Raja wilayah adat Bomberay”, tukas Bahudin Kapaur, Kapitan Danaweria Petuanan Raja Fatagar.(RL 07)