Papua Barat

KPU Berikan Waktu 20 Hari Warga Tanggapi Hasil Pleno DPS Pilkada 2024

463
×

KPU Berikan Waktu 20 Hari Warga Tanggapi Hasil Pleno DPS Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu yang ditemui wartawan di Kantor KPU Manokwari, Ahad (11/8/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA
Print

 PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI KPU Manokwari telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kantor KPU Jalan Merdeka Manokwari, Ahad (11/8/2024).

Baca juga:KPU Manokwari Pleno DPS Pilkada 133.378 Pemilih

Baca juga: KPU Manokwari Siapkan Dua TPS Lokasi Khusus Pilkada 2024

Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu SP, MSi menyampaikan hasil rekapitulasi nasional DPS Pilkada Kabupaten Manokwari 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 133.378 pemilih.

Dari 133.378 pemilih,  66.751 pemilih laki-laki dan 66.627 pemilih Perempuan, tersebar di sembilan distrik, 173 kampung / kelurahan, dan 422 Tempat Pemungutan Suara (TPS) plus dua TPS khusus.

Sebagai tindak lanjut atas DPS, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS, paling lama 20 hari setelah DPS diumumkan.

‘’Setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Kabupaten Manokwari kita akan melaksanakan DPS hasil perbaikan dari tanggal 1 September sampai 21 September 2024,’’ jelas Ketua KPU yang ditemui wartawan di Kantor KPU Manokwari Ahad (11/8/2024).

‘’DPS hasil perbaikan di mana data ini akan kita turunkan lagi ke kelurahan, kampung, upaya kita lakukan melalui dinas Infokom, melalui harddas KPU memastikan pelaksnaan DPT Online untuk masyarakat Manokwari,’’ sambung Ketua KPU.

Lanjut Ketua KPU, dengan catatan dari tanggal 1 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 masyarakat harus aktif, memastikan apakah mereka sudah terdaftar di DPS atau belum.

‘’Ini menjadi catatan penting, supaya  paska tanggal 1 sampai 21 September 2024 itu ruang yang diberikan, ketika sudah tidak ada lagi ruang perbaikan berarti kita langsung masuk kepada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),’’ jelas Christine Rumkabu.

‘’Yang kita lakukan rekapan dan penetapan DPS ditingkat kabupaten, kemudian nanti akan dilakukan rekapan di tingkat provinsi dan juga di tingkat pusat,’’ ujar Rumkabu.

Rumkabu menjelaskan, masyarakat (pemilih) harus terdaftar, nanti DPS ini di tempel, contoh saya punya nama tidak ada atau bapak punya nama tidak ada, ini harus dilaporkan, supaya diakomodir masuk dalam DPS hasil perbaikan, DPS hasil perbaikan ini menuju DPT.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *