Papua Barat

Purnawirawan TNI dan Polri Masuk Kategori Pemilih Pemula

294
×

Purnawirawan TNI dan Polri Masuk Kategori Pemilih Pemula

Sebarkan artikel ini
Print
  • Divisi Program Data Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, SHut  yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di KPU Provinsi, Arfai Manokwari Kamis (19/9/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI Komisi Pemilihan Umum  (KPU) tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat tengah melakukan pemutakhiran data pemilih dalam rangka menghadapi pemilihan gubernur, wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati  2024-2029.

Baca juga: Jumat, KPU Menuju Etape Terakhir Penetapan Data Pemilih Tetap

Pemutakhiran data untuk mengetahui berapa jumlah warga yang masuk dalam Daftar  Pemilih Tetap (DPT) yang akan menyalurkan hak pilihnya di ivent demokrasi lima tahunan ini.

Selain itu, KPU kabupaten juga mendata pemilih pemula yang baru pertama akan menggunakan hak suara, yaitu purnawirawan TNI – Polri.

‘’Yang purna tugas dalam konteks institusi TNI dan Polri juga diberikan pemahaman karena mungkin dari mereka ada yang baru pertama kali mengikuti Pemilu setelah pensiun sebelum 27 November 2024, ’’ jelas Divisi Program Data Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, SHut  yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di KPU Provinsi, Arfai Manokwari Kamis (19/9/2024).

‘’Pensiunan TNI Polri itu masuk dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pemula, ‘’ sambung Abdul Muin.

Abdul Muin menegaskan., ketika Depdagri menurunkan data ke KPU ada data pemilih potensial, pemilih potensial yaitu anggota TNI Polri yang pensiun sebelum tanggal 27 November.

‘’Anggota TNI, dan Polri yang sudah purnawirawan berarti punya hak suara, sehingga mereka wajib bawa KTP saat pemilihan,’’ ujar Muin.

Nanti mereka masuk dalam daftar pemilih khusus, dan daftar pemilih khusus itu satu jam sebelum TPS ditutup mereka harus sudah hadir di TPS dan sepanjang di TPS masih ada surat suara,’’ jelas tambah Muin.

Abudul Muin melanjutkan, pemilih pemula dalam ketentuan sekarang yaitu, pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya karena berusia 17 tahun, pemilih yang baru 16 tahun tetapi telah menikah, dan pemilih yang baru pensiun dari TNI-Polri,” jelas.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *