Papua Barat

Bawaslu Fakfak Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

162
×

Bawaslu Fakfak Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Fakfak
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, SH.i. Sabtu (19/10/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menerima 10 laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, demikian disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, SH.i., kepada awak media di sela – sela kegiatan pelatihan penanganan sengketa pemilu Paswas Distrik se-Kabupaten Fakfak, Kamis (17/10/2024).

Menurutnya, dari 10 laporan dugaan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diterima Bawaslu Fakfak, dimana 5 laporan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti termasuk laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Drs. Umar Alhamid, MSi.

“Bawaslu Fakfak sampai hari Kamis,  17 Oktober 2024 telah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran, terhadap 10 laporan yang masuk, ada 5 laporan teregistrasi. Sampai hari ini (Kamis 17/10/2024) sudah ditindaklanjut 3 laporan yang teregistrasi, dan 2 dalam proses penanganan,”ungkap Syahril Radal Serbunit.

Berkaitan dengan laporan-laporan tersebut, kata Radal, pihaknya telah melakukan panggilan klarifikasi kepada terlapor, pelapor, saksi-saksi maupun pihak terkait.

Lebih lanjut kata Radal, aporan Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kadis DPMK dan laporan tersebut kini telah memenuhi unsur untuk diregistrasi. Bahkan apabila dalam perkembangan penanganan laporan tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu maka akan di tindaklanjuti sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Terhadap laporan dengan terlapornya adalah salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Fakfak, telah ditindaklanjuti. Secara kewenangan telah diregistrasi dimana laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga kita telah tindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak. Selanjutnya kita akan rilis melalui sentra Gakkumdu.”ungkapnya.

10 laporan tersebut, terdapat 1 laporan dugaan pelanggaran administrasi, 2 laporan berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 7 laporan dugaan Pidana Pemilu, beber Radal Serbunit di Hotel Grand Papua Fakfak, kamis kemarin.(Enrico Letsoin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *