Papua Barat

Bapemperda DPR Siapkan Sosialisasi Perda di Bintuni, Arfak, dan Wondama

362
×

Bapemperda DPR Siapkan Sosialisasi Perda di Bintuni, Arfak, dan Wondama

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Aston Manokwari, Rabu (18/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat mulai menyiapkan agenda sosialisasi sejumlah Perda ke tiga daerah, yakni Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.

Ketua BapemperdaDPR Provinsi Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi, menjelaskan agenda sosialisasi yang akan dilakukan terkait pembobotan materi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

“Hari ini, kami melaksanakan sosialisasi pembobotan materi tentang lima Perda dan satu Perdasus, sesuai dengan agenda rapat yang telah disusun. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Program Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat,” ujar Amin kepada wartawan di Hotel Aston Manokwari, Rabu (18/6/2025).

Perda yang akan disosialisasikan mencakup tiga Perda yang sudah diundangkan, yaitu:

  1. Perda Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan.
  2. Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
  3. Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

Amin melanjutkan, meski terdapat beberapa Perda lainnya yang telah disahkan, hanya tiga Perda tersebut yang akan disosialisasikan pada hari ini.

“Karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka hanya tiga Perda ini yang bisa kami sosialisasikan. Sisanya belum bisa karena belum diundangkan,” tegasnya.

Sebagai penegasan, Amin juga menyoroti pentingnya pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksana dari Perda yang telah ditetapkan.

“Sampai hari ini, belum ada Pergub yang mengatur pelaksanaan Perda tersebut. Namun, kami akan terus mendorong agar Pergub tersebut segera disusun agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” terangn Amin.

Dalam waktu dekat, Bapemperda DPR Papua Barat akan melanjutkan sosialisasi ke tiga kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Wondama, pada 23 Juni 2025.

Setelah itu, sosialisasi akan kembali dilaksanakan di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat di daerah tersebut mendapatkan informasi yang jelas terkait Perda dan Perdasus yang berlaku di wilayah mereka.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *