Papua Barat

Erwin Saragih: Kami Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan di Pemprov

43211
×

Erwin Saragih: Kami Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan di Pemprov

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Inspektoratr Papua Barat, DR. Erwin P.H Saragih, SH, MH saat diwawancarai di ruang kerjanya di Arfai, Jumat (4/7/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat. DR. Erwin P.H Saragih, SH, MH menegaskan, dirinya dan sejumlah pegawai kejaksaan lainnya hanya ditugaskan sementara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Erwin Saragi: Administrasi Urusan APIP, Pidana Wilayah APH

Erwin Saragi sapaaan akrabanya menegaskan bahwa status dirinya tetap sebagai pegawai kejaksaan meski saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kami ini pegawai kejaksaan yang ditugaskan untuk membantu gubernur. Masa tugas kami maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali,” jelas Erwin Saragi yang ditemui wartawan di ruang kejanya di Arfai Jumat (4/7/2025).

Dia menambahkan, seluruh hak kepegawaian dan kepangkatan tetap melekat di kejaksaan.

Selain dirinya, ada juga pegawai kejaksaan lain yang ditempatkan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik di Inspektorat maupun biro hukum.

Penugasan pegawai kejaksaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki batas waktu yang jelas.

Erwin menjelaskan bahwa masa tugas dirinya di Papua Barat berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

“Setelah masa tugas berakhir, kami akan kembali ke kejaksaan. Ini adalah penugasan, bukan mutasi,” ujar Erwin.

Ia menegaskan, selama bertugas di Papua Barat, status kepegawaiannya tetap di bawah Kejaksaan Agung.

Penugasan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan pembinaan di pemerintahan daerah.

Erwin Saragi memastikan bahwa tugasnya di Papua Barat bersifat sementara dan tidak mengubah status kepegawaiannya.

“Kami akan kembali ke kejaksaan jika tidak diperpanjang atau tidak diangkat menjadi definitif di Papua Barat,” ungkap Erwin.

Penempatan sementara ini merupakan bagian dari skema kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *