PAPUADLAMBERITA.COM TELUK WONDAMA – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya menjadikan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Otonomi Khusus, Syors Alberth Orthisan Marini, pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat 2026 di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama, Selasa (21/4/2026).
Dalam sambutannya, gubernur menekankan bahwa percepatan pembangunan di Papua Barat tidak semata diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan yang sejati adalah yang mampu mengangkat harkat dan martabat manusia. Otonomi khusus hadir untuk memberikan kewenangan sekaligus keberpihakan afirmatif kepada Orang Asli Papua,” ujar Syors membacakan sambutan gubernur.

Ia menegaskan, APBD harus menjadi instrumen ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk mama-mama pedagang, pelaku usaha muda, hingga kontraktor asli Papua. Dalam konteks tersebut, PBJ dinilai sebagai pintu masuk utama distribusi kesejahteraan.
Pemerintah, lanjut dia, telah memperkuat kebijakan afirmatif melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan pembangunan di Papua. Regulasi ini memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha OAP untuk terlibat dalam proyek pemerintah, baik melalui skema pengadaan langsung maupun tender terbatas.
Namun demikian, pemerintah juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan struktural, seperti keterbatasan akses permodalan, rendahnya kapasitas manajerial, hingga belum terintegrasinya sistem data pelaku usaha.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Papua Barat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang pelaku usaha OAP serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait sistem basis data tunggal yang terintegrasi dan tervalidasi.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua, sekaligus memperkuat basis data sebagai landasan perencanaan dan evaluasi kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan berbasis data tersebut, guna meningkatkan akses, kapasitas, dan daya saing pelaku usaha lokal secara berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah juga diharapkan memberikan masukan berbasis pengalaman lapangan agar regulasi yang disusun lebih implementatif. Selain itu, kehadiran narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan mampu memberikan pemahaman teknis guna memastikan proses PBJ berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.(rustam madubun)













