PAPUADALAMBERITA.COM.TELUK WONDAMA – Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) melalui penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia yang juga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriweno, dalam laporan pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PBJ se-Provinsi Papua Barat Tahun 2026 di Gedung Sasana Karya, Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama, Selasa (21/4/2026).
Yakub menjelaskan, kebijakan afirmasi bagi OAP dalam PBJ telah memiliki landasan hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Papua.
“Regulasi ini menegaskan pentingnya langkah afirmatif untuk memberikan akses yang lebih luas bagi pelaku usaha Orang Asli Papua dalam pengadaan pemerintah, baik sebagai penyedia barang maupun jasa,” ujarnya.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah dinilai belum optimal. Sejumlah kendala masih dihadapi, mulai dari belum tersedianya aturan turunan yang komprehensif, keterbatasan kapasitas teknis dan manajerial pelaku usaha, hingga belum seragamnya pemahaman antarorganisasi perangkat daerah.
Akibatnya, potensi PBJ sebagai motor penggerak ekonomi lokal belum dimanfaatkan secara maksimal.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Papua Barat tengah mendorong dua regulasi utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pelaku usaha OAP dalam PBJ yang ditargetkan diparipurnakan pada akhir April 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai basis data tunggal pelaku usaha OAP yang akan melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2026.
“Regulasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan afirmatif sekaligus membangun sistem data yang akurat dan terintegrasi,” kata Yakub.
Ia menambahkan, melalui Rakornis ini diharapkan terjadi penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan, serta mendorong percepatan PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang mengusung tema penguatan tata kelola PBJ melalui basis data tunggal pelaku usaha OAP ini berlangsung pada 21–23 April 2026 dan diikuti sekitar 100 peserta dari unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) kabupaten/kota serta provinsi.
Adapun narasumber berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tim penyusun regulasi daerah, serta Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat.
Melalui forum ini, pemerintah berharap pengadaan barang dan jasa tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga mampu mendorong keadilan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha Orang Asli Papua.(rustam madubun)













