PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manokwari menyalurkan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan di Papua Barat, Senin (27/4/2026), penyerahan itu oleh Sekda Papua Barat Drs H Ali Baham Temongmere, M.TP usai upacara Hari Otonomi Daerah.

Kepala BPJamsostek Manokwari, Gery Dame Malelak, mengatakan program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Sepanjang 2025, sekitar 600 pekerja telah menerima manfaat dengan total santunan mencapai kurang lebih Rp19 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, pada 2026 pemerintah daerah masih memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) gubernur terkait penetapan peserta baru. Program ini diharapkan terus berlanjut agar perlindungan bagi pekerja rentan semakin optimal.

Kategori pekerja rentan, lanjut Gery, mengacu pada kriteria dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yakni mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan penjual pinang.
Ia menambahkan, penerima santunan kali ini didominasi pekerja sektor pertanian di Manokwari. Secara keseluruhan, sekitar 30.000 pekerja rentan yang terdaftar tersebar di tujuh kabupaten di Papua Barat.
Dari sisi capaian, pada 2025 program ini menjangkau sekitar 84 persen, menempatkan Papua Barat sebagai salah satu dari empat provinsi terbaik secara nasional. Meski sempat menurun pada 2026 karena proses administrasi, BPJamsostek optimistis cakupan akan kembali meningkat setelah SK dan penganggaran rampung.(rustam madubun)













