Papua Barat

Tekab Polresta Manokwari Gagalkan Penjualan Motor Curian, Seorang Pria Ditangkap

175
×

Tekab Polresta Manokwari Gagalkan Penjualan Motor Curian, Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku jongkok. FOTO: HUMAS POLRESTA MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menggagalkan transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil pencurian dan menangkap seorang pria berinisial OK (23) di wilayah Manokwari, Papua Barat.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang diterima polisi terkait rencana transaksi kendaraan bermotor dengan dokumen yang tidak lengkap dan mencurigakan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” kata Ongky dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga tengah menunggu calon pembeli. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan yang bersangkutan beserta kendaraan yang akan dijual.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut diketahui merupakan barang yang masuk dalam daftar pencarian orang dan barang (DPOB) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/178/V/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 21 Mei 2026.

Menurut Ongky, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Manokwari.

“Tim Tekab bergerak cepat berdasarkan data dan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan membiarkan peredaran barang hasil kejahatan berlangsung di wilayah hukum Manokwari,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kendaraan tersebut berasal dari hasil pencurian dan berencana menjualnya dengan harga lebih rendah dari harga pasaran agar cepat terjual.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, satu kunci berbentuk huruf L, serta sebatang besi sepanjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Tim Jatanras Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Manokwari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak kejahatan. Kepolisian juga berkomitmen meningkatkan patroli dan operasi di sejumlah lokasi rawan guna menekan peredaran kendaraan hasil curian.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana diimbau segera melaporkannya melalui layanan darurat Polri di nomor 110.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *