PAPUADALAMBERITA.COM.FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Fakfak Hendra J.C. Talla, S.H., dan digelar secara luring (tatap muka) berlangsung di ruang rapat KPU Fakfak
Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran komisioner KPU Fakfak, Ketua dan Anggota Bawaslu Fakfak, perwakilan Polres Fakfak. Kesbangpol Kabupaten Fakfak, Kominfostapee Fakfak, serta 4 pengurus partai politik (NasDem, PDIP, PBB dan Perindo)
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kesiapan administrasi partai politik (parpol) menjelang tahapan pemilu mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J.C. Talla,S.H.,menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia, merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 1365 Tahun 2023.
Menurut Hendra, Proses pemutakhiran data di tahun 2026 ini akan dibagi menjadi dua tahap, di mana Semester I dijadwalkan rampung paling lambat pada 25 Juni 2026, yang kemudian akan dilanjutkan pada Semester II di bulan Desember.
”Sebenarnya kegiatan ini bisa daring, namun kami sengaja melaksanakannya secara luring agar kita bisa duduk bersama, mendengar langsung masukan, tanggapan, maupun sanggahan dari teman-teman partai politik sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU Fakfak memaparkan ada 4 (empat) poin penting yang wajib diperbarui oleh pengurus parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol):
1./ Pembaruan Kepengurusan Parpol: Memastikan struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota tetap diperbarui jika terjadi perombakan pasca-pemilu, guna menyajikan data yang valid bagi KPU maupun Kesbangpol.
2./ Keterwakilan Perempuan: Menjaga pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam jajaran kepengurusan parpol agar sesuai dengan regulasi yang ada.
2./ Tertib Keanggotaan: Melakukan verifikasi mandiri sejak dini guna mengantisipasi adanya keanggotaan ganda antarparpol yang dapat memicu status Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3./ Domisili Kantor Tetap: Mengimbau parpol agar tidak sering berpindah alamat kantor demi kelancaran penginputan data administratif yang berkelanjutan.
4./ Demi kelancaran proses penginputan data yang berbasis digital tersebut, KPU Fakfak meminta para pimpinan parpol untuk menugaskan operator Sipol yang memiliki pemahaman baik di bidang teknologi informasi (IT).
KPU Kabupaten Fakfak juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh parpol selama proses ini berlangsung.
“Kami membuka Layanan Helpdesk Sipol di Kantor KPU. Jika teman-teman partai politik menemui kendala teknis dalam menginput data, silakan datang dan manfaatkan fasilitas pelayanan tersebut,” tutup Ketua KPU Fakfak Hendra J.C. Talla saat membuka secara resmi kegiatan tersebut.(Enrico)













