Papua Barat

Bahas AMDAL Perkebunan Sawit, KPA Fakfak Tegaskan Alokasi Plasma 20% dan Proteksi Hak Ulayat

287
×

Bahas AMDAL Perkebunan Sawit, KPA Fakfak Tegaskan Alokasi Plasma 20% dan Proteksi Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Fakfak
Kadis DLHP Fakfak Liza Neirasari, S.T., M.T. Kamis (09/07/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

​PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK– Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten Fakfak menggelar sidang penting guna membahas Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi.

Proyek investasi disektor perkebunan kelapa sawit ini direncanakan akan membuka lahan seluas kurang lebih 15.960,532 hektar yang berlokasi di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat.

​Sidang penting yang telah dibuka Bupai Fakfak, Samaun Dahlan, dihadiri langsung oleh Dandim 1803/Fakfak Letkol Inf Wahlin Rahman, Kapolres Fakfak AKBP Naim Ishak, pimpinan manajemen PT STM Agro Energi, Tim Teknis dan Pakar KPA, Raja Argini dan Raja Fatagar, serta perwakilan masyarakat adat, kepala distrik, dan kepala kampung dari wilayah terdampak.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., yang juga selaku Ketua KPA, ketika pembukaan kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa dokumen yang diajukan oleh pemrakarsa telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi melalui sistem aplikasi AMDAL.net untuk disidangkan. Langkah ini didasarkan pada mandat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

​”Sidang Komisi Penilai AMDAL yang kita laksanakan hari ini merupakan tahapan penting  dan bersifat sangat strategis. Kita tidak menolak investasi, namun kita menolak investasi yang merusak masa depan ekologi dan merugikan hak-hak kesulungan masyarakat adat Fakfak,” tegas Liza Neirasari.

Sidang Komisi Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT STM Agro Energi, Yang Berlansgung di Lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak. Kamis (09/07/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

Sebagai benteng pertahanan lingkungan, Ketua KPA dalam sambutannya,  menekankan tiga poin penting yang wajib dipenuhi dalam penyusunan dan penyempurnaan dokumen AMDAL ini:

​1./ Penilaian Berbasis Ilmiah (Scientific-Based): Tim teknis dan pakar diminta menguji kelayakan dokumen secara cermat, mulai dari aspek hidro-orologi, dampak pembukaan lahan terhadap iklim mikro lokal, potensi erosi, pengelolaan limbah B3, hingga pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (HCV) seluas 1.069 hektar.

​2./ Penerapan Prinsip PADIATAPA (FPIC): Seluruh aspirasi dari para pemilik hak ulayat—termasuk Marga Nanafesi, Lober, Casina di Tomage, serta Marga Tungging, Meram, Sasim di Bomberay—harus tertuang jelas dalam dokumen melalui kesepakatan tertulis yang adil dan diakui oleh struktur adat formal.

​3./ Kepastian Hukum Sosial-Ekonomi: Dokumen RKL-RPL wajib memuat indikator kinerja konkret terkait pemenuhan kuota dan pelatihan tenaga kerja lokal Orang Asli Papua (OAP) serta kepastian fasilitasi kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20% demi mencegah konflik sosial di masa depan.

​Di akhir forum, pihak Pemrakarsa PT STM Agro Energi bersama tim penyusun diminta untuk mencatat dan mengakomodasi seluruh masukan, kritik, serta saran perbaikan dari peserta sidang dengan penuh tanggung jawab demi menyempurnakan dokumen yang nantinya akan menjadi dasar hukum utama pengawasan lingkungan tersebut.(Enrico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *