PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah di wilayah adat Bombere.

Pemekaran tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Papua Barat Drs. Haji Ali Baham Temongmere, M.T.P., didampingi Kepala BPKAD Papua Barat Agus Nurodi, S.E., M.Si., Ak dan Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Samuel Aronggear, S.STP, M.Si., dan Kepala Biro Perekonomian pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Jefrry J.V. Auparay, S.H., M.M. menjelaskan hal tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerja Sekda Papua Barat, Kantor Gubernur Papua Barat lantai III, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ali Baham, pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut positif aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu persyaratan pembentukan provinsi baru adalah memiliki sedikitnya lima kabupaten/kota eksisting.
Saat ini, Provinsi Papua Barat memiliki tujuh kabupaten/kota.
Apabila empat kabupaten langsung dipisahkan untuk membentuk provinsi baru tanpa disertai persiapan pembentukan daerah kabupaten/kota baru, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan Provinsi Papua Barat sebagai provinsi induk.
“Karena itu, pemekaran kabupaten dan kota harus didorong berjalan secara paralel,” ujar Ali Baham.
Pemprov Papua Barat sebelumnya telah mengusulkan 10 daerah otonom baru, terdiri atas dua kota dan delapan kabupaten.
Dari sejumlah usulan tersebut, empat daerah telah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres) sebelum pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Adapun daftar usulan DOB yang telah diajukan dan masih menunggu proses selanjutnya meliputi:
- Kota Manokwari;
- Kabupaten Manokwari Barat/Mpur;
- Kota Fakfak;
- Kabupaten Kokas;
- Kabupaten Moskona;
- Kabupaten Babo Raya;
- Kabupaten Sebyar;
- Kabupaten Kuri Wamesa;
- Kabupaten Teluk Etna; dan
- Kabupaten Pegunungan Meyah.
Menurut Pemprov Papua Barat, pemekaran kabupaten/kota tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan terbentuknya Provinsi Papua Barat Tengah.
Dengan terpenuhinya pemekaran pada tingkat kabupaten/kota, pembentukan provinsi baru diharapkan dapat dilakukan tanpa mengurangi persyaratan administratif yang harus dipenuhi Provinsi Papua Barat sebagai daerah induk.
Langkah tersebut juga dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat terhadap pemekaran dengan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi induk.(rustam madubun)













