PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong pemerintah kabupaten memperbaiki kualitas data dan meningkatkan kapasitas aparatur sebagai bagian penting untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dorongan tersebut mengemuka setelah penandatanganan Berita Acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten se-Provinsi Papua Barat Tahun 2025.
Penandatanganan berita acara dipimpin Sekretaris Daerah Papua Barat Drs. Haji Ali Baham Temongmere, M.T.P., dan berlangsung di Gedung Multimedia lantai III, Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Selasa (1/9/2026).

Kepala BPKAD Papua Barat Agus Nurodi, S.E., M.Si., Ak mengatakan, aspek keuangan hanya merupakan salah satu bagian dari indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut dia, penilaian EPPD mencakup berbagai sektor pelayanan publik, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, hingga aspek keuangan dan kemandirian daerah.
“Indikator keuangan adalah salah satu bagian kecil dari tolok ukur atau indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” kata Agus kepada wartawan seusai kegiatan.
Ia menjelaskan, pada sektor pendidikan, indikator yang dinilai antara lain partisipasi warga negara usia sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sejumlah indikator lainnya.
Demikian pula pada sektor kesehatan, penilaian mencakup antara lain pelayanan rujukan rumah sakit, kesehatan ibu hamil, persalinan, serta berbagai indikator kesehatan lainnya.
Sementara pada aspek keuangan, penilaian antara lain berkaitan dengan kondisi keuangan daerah, tingkat kemandirian pemerintahan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Setiap indikator memiliki bobot dan nilai yang kemudian diakumulasi menjadi hasil akhir evaluasi.
“Di situ ada kinerja-kinerja yang diukur dan di dalamnya ada bobot, kemudian ada nilai akhirnya,” ujar Agus.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Samuel Aronggear, S.STP, M.Si. mengatakan, EPPD yang dilakukan Pemprov Papua Barat merupakan tindak lanjut atas LPPD tahun 2025 yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, kata Samuel, memiliki tugas mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan kabupaten sesuai indikator dan pedoman yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Tim tersebut melibatkan Kepala BPS, Kepala BPKP, Asisten I Bidang Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesra, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai sekretariat.
“Tim bekerja kurang lebih satu bulan dan akhirnya diakhiri dengan penandatanganan berita acara,” kata Samuel.
Hasil evaluasi selanjutnya akan disampaikan kepada para bupati dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Namun, dari proses evaluasi tersebut ditemukan sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan akurasi data yang disampaikan pemerintah kabupaten.
Samuel mengatakan, terdapat sejumlah indikator dan data yang dinilai tidak akurat. Kondisi itu berpengaruh terhadap penilaian karena data tersebut disampaikan melalui aplikasi e-LPPD.
“Beberapa indikator dan data tidak akurat sehingga mengakibatkan penilaian itu tidak terbaca atau tidak mendapatkan nilai dari Kementerian karena disampaikan dalam aplikasi e-LPPD,” ujarnya.
Menurut Samuel, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan karena kualitas data menjadi salah satu penentu dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, sesuai arahan Sekda Papua Barat Drs. Haji Ali Baham Temongmere, M.T.P., pemerintah provinsi akan memperkuat pembinaan terhadap pemerintah kabupaten.
Pembinaan tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani penyusunan LPPD dan pengelolaan data pemerintahan.
“Kita tidak bisa membiarkan daerah begitu saja. Harus ada sosialisasi, bimtek yang dilakukan untuk peningkatan SDM dan peningkatan data,” kata Samuel.
Samuel mengatakan, Pemprov Papua Barat akan menyiapkan model pembinaan yang dapat menjadi acuan bagi kabupaten dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pemenuhan data LPPD.
Langkah tersebut dinilai penting karena hasil evaluasi pemerintah provinsi nantinya menjadi bagian dari penilaian pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang berada dalam cakupan wilayah provinsi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Dalam Negeri dalam melihat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menentukan peringkat secara nasional.
Samuel mengakui, posisi Papua Barat dalam penilaian tersebut saat ini masih tergolong rendah.
Karena itu, ia menilai peningkatan kapasitas aparatur, perbaikan kualitas data, serta penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi pekerjaan penting yang harus segera dilakukan.
“Perlu adanya peningkatan kapasitas dalam bentuk sosialisasi dan bimtek, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Samuel.
Dengan perbaikan tersebut, Pemprov Papua Barat berharap pemerintah kabupaten tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administratif dalam penyampaian LPPD, tetapi juga menghasilkan data yang akurat dan menggambarkan kondisi nyata penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas data dan kinerja pemerintahan yang lebih baik diharapkan dapat mengangkat posisi Papua Barat dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat nasional.(rustam madubun)













