PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Pleno Ke-2 dalam rangka Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang Tiga Tahun 2026. Agenda sidang ini berfokus pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 4 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 1 Raperda Inisiatif DPRK Fakfak.
Dalam sidang yang dipimpina langsung Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, S.T, dengan didampingi Wakil Ketua II, Abdul Rahman, dengan dihadiri Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T. dan Pj Sekda Fakfak Aroby Hindom, serta sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian di Pemkab Fakfak, Kamis (10/09/2026).
Sidang ini berlangsung di gedung DPRK Fakfak , melalui Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KD-PNI), Tommy Hamjah Rumagesan, fraksi menyampaikan apresiasi serta masukan kritis terhadap dokumen Raperda yang diajukan.
Catatan dan Masukan Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KD-PNI), terhadap 5 Raperda, yakni :
1,/ Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Fraksi menyoroti koreksi teknis pada pembukaan dan konsideran (penyesuaian tahun 2026), klarifikasi istilah divestasi/investasi pada Pasal 5, penyempurnaan lampiran dokumen RKBMD, hingga perbaikan redaksional pasal. Fraksi juga menyarankan penambahan pasal baru yang mewajibkan Peraturan Bupati (Perbup) pelaksana ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah Perda diundangkan.
2./ Raperda Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam): Mendorong penyesuaian konsideran “Mengingat”, penyelarasan definisi Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026, peninjauan Perbup tata cara pemilihan Baperkam, serta regulasi penghasilan pimpinan dan anggota Baperkam.
3./ Raperda Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung: Menyarankan penambahan definisi Perangkat Kampung, mekanisme calon tunggal (Pasal 29), serta uraian rinci prosedur Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (PAW), termasuk kriteria prioritas bagi Orang Asli Mbaham Matta.
4./ Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat: Meminta penyempurnaan konsideran menimbang (fungsi ekonomi lokal dan UMKM), penambahan rujukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, pembetulan istilah dari Disperindag menjadi Disdagin, hingga koreksi rujukan ketentuan pidana.
5./ Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRK: Merupakan Raperda Inisiatif DPRK Fakfak untuk menyelaraskan aturan lokal dengan kebijakan Otonomi Otsus Papua (PP No. 1/2023 dan PP No. 106/2021). Poin utama mencakup perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK, pembentukan Kelompok Khusus, penataan rincian tunjangan, fasilitas dinas, hingga alokasi tenaga ahli fraksi dan kelompok khusus.
Rapat yang Kamis sore di gedung DPRK Fakfak ini, diharapkan dapat melahirkan regulasi daerah yang akuntabel, tepat sasaran, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak.(Enrico)













