PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penolakan memberikan uang diduga memicu kekerasan yang menewaskan FR (18) di kawasan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Maret 2026.
Polisi menetapkan FYW (24) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, peristiwa terjadi pada 4 Maret 2026 di sekitar lapangan voli pantai Ferdinand Waterpauw, Jalan Petrus Kafiar, Amban.

Menurut polisi, tersangka awalnya meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah permintaannya ditolak, terjadi pertengkaran dan perkelahian yang berujung pada kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka diduga mengambil dua telepon seluler milik korban dan melarikan diri. Tersangka kemudian mengejar seorang perempuan berusia 15 tahun yang bersama korban. Polisi menyebut korban perempuan tersebut mengalami kekerasan.
Ongky menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026), didampingi Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasi Humas, IPTU Kiesmanto, SH.
Ongky mengatakan, FYW sempat meninggalkan Manokwari untuk bersembunyi.
Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari kemudian mengembangkan informasi dengan melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat hingga berhasil menangkap tersangka menggunakan metode scientific crime investigation.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengembangan informasi terkait keberadaan tersangka,” ujar Ongky dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).
Atas perbuatannya, FYW dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, serta pencurian dengan kekerasan.
Ongky menyampaikan keterangan tersebut didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Manokwari.(rustam madubun)













