Papua Barat

Gara-gara Minta Uang Ditolak, Remaja Tewas Dianiaya, Polresta Ungkap Pelaku

334
×

Gara-gara Minta Uang Ditolak, Remaja Tewas Dianiaya, Polresta Ungkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kekerasan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia di kawasan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/10/2026).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penolakan memberikan uang diduga memicu kekerasan yang menewaskan FR (18) di kawasan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Maret 2026.

Polisi menetapkan FYW (24) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, peristiwa terjadi pada 4 Maret 2026 di sekitar lapangan voli pantai Ferdinand Waterpauw, Jalan Petrus Kafiar, Amban.

Tersangka FYW (tengah) saat penyampaian keterangan kepada wartawan.FOTO:RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Menurut polisi, tersangka awalnya meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah permintaannya ditolak, terjadi pertengkaran dan perkelahian yang berujung pada kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka diduga mengambil dua telepon seluler milik korban dan melarikan diri. Tersangka kemudian mengejar seorang perempuan berusia 15 tahun yang bersama korban. Polisi menyebut korban perempuan tersebut mengalami kekerasan.

Ongky menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026), didampingi Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasi Humas, IPTU  Kiesmanto, SH.

Ongky mengatakan, FYW sempat meninggalkan Manokwari untuk bersembunyi.

Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari kemudian mengembangkan informasi dengan melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat hingga berhasil menangkap tersangka menggunakan metode scientific crime investigation.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengembangan informasi terkait keberadaan tersangka,” ujar Ongky dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).

Atas perbuatannya, FYW dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, serta pencurian dengan kekerasan.

Ongky menyampaikan keterangan tersebut didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Manokwari.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *