PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebuah alat berat jenis Excavator PC 210 milik kontraktor proyek pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih di Kampung Pasir Putih, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, dilaporkan tercebur ke dalam air laut pada Kamis kemarin (01/102026).
Kejadian bermula saat alat berat tersebut hendak mengambil kubus cakar ayam yang berada di dasar laut. Namun, kondisi pasir dan lumpur di lokasi membuat excavator tersebut terperosok dan tidak dapat bergerak.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut kepada papuadalamberita.com. dilokasi proyek pada Sabtu (03/10/2026) pagi, menuturkan bahwa para pekerja proyek sebenarnya sudah diingatkan agar tidak melakukan olah gerak ke dalam air laut karena kondisi pantai yang berbahaya. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan.
“Sudah kami peringatkan agar alat berat tersebut tidak turun ke pantai untuk melakukan aktivitas karena kondisi pantai sangat berbahaya, tapi tidak diindahkan oleh para pekerja,” ujar salah satu warga kepada media ini.
Pekerjaan Proyek Pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih di Kampung Pasir Putih, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak – Papua Barat. Sabtu (03/10/2026). FOTO: ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Hingga kini, upaya untuk mengeluarkan alat berat senilai Rp 5,5 miliar tersebut masih terus dilakukan dengan bantuan dua excavator lainnya. Proses evakuasi yang sudah berjalan selama tiga hari ini masih menemui jalan buntu.
Sementara itu, proyek pembangunan Koperasi Nelayan di Pasir Putih juga menjadi sorotan warga karena tidak terpasangnya papan nama proyek. Hal ini menyulitkan warga untuk mengetahui rincian pekerjaan dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Pantau media ini dilokasi proyek tersebut, tidak terlihat adanya papan nama proyek sehingga media ini sulit mendapatkan informasi terkait pekerjaan proyek tersebut. Pada hal pemasangan papan nama proyek yang menggunakan anggaran Pemerintah baik itu APBD Kabupaten, ABPD Provinsi maupun APBN wajib untuk dipasagan
Pemasangan pasan nama proyek diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik, Perturan PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan baran/jasa dan Peraturan Menteri PU terkait pedoman pengadaan dan penyelenggaraan pembangunan. Dengan demikian Kontraktor dinilai lalai dalam hal ini termasuk tidak memperhatikan Keselamatan, Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) karena pekerjaa tidak menggunakan APD saat dilokasi proyek dan tidak memasang ramput peringatan di sisi jalan, padahal proyek tersebut berada tepat ditepi jalan yang menghubungkan Kampung Pasir Putih dan Kota Fakfak
Namun beberapa warga dilokasi proyek tersebut mengakui kalau proyek ini dikejakan oleh Kontarktor asal Kaimana dengan nama James Thie. Yang juga pemiik exavator PC 210 yang tercebut dalam air laut.
Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar keselamatan kerja pada proyek infrastruktur tersebut yang ditangani Kontraktor besar asal Kaimana di Fakfak.(Enrico)













