Papua Barat

Gubernur Papua Barat Tanggapi Arahan KPK, Penyelesaian Berkas 16 November

216
×

Gubernur Papua Barat Tanggapi Arahan KPK, Penyelesaian Berkas 16 November

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si yang ditemui wartawan di Anday Manokwari, Senin (19/10/2026). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI — Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menanggapi arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola hibah dan bantuan sosial (bansos).

Pemprov Papua Barat diberi waktu hingga 16 November 2026 untuk melengkapi sejumlah berkas dan keterangan yang masih diperlukan.

Hal itu disampaikan Gubernur saat diwawancarai wartawan di Anday, Manokwari, Senin (19/10/2026).

Menurut Gubernur, pemerintah provinsi telah memberikan jawaban atas sejumlah poin yang disampaikan KPK. Namun, masih ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut sebelum seluruh proses tersebut dinyatakan selesai.

“Apa yang menjadi arahan KPK sudah kita jawab dan tanggapi. Masih ada beberapa keterangan yang perlu dijelaskan, dan kita diberi waktu sampai 16 November mendatang. Harapan kita seluruhnya sudah selesai tepat waktu,” ujar Dominggus.

Ia menegaskan, Pemprov Papua Barat berupaya menindaklanjuti arahan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan. Penataan tata kelola hibah dan bansos menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Dominggus berharap, melalui pengetatan mekanisme pengajuan, verifikasi, dan pertanggungjawaban bantuan, dana hibah dan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, bantuan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penyaluran anggaran, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan di Papua Barat.

Pemprov Papua Barat berharap seluruh lembaga dan pihak penerima bantuan dapat memenuhi ketentuan administrasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran publik memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.(rustam  madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *