Putra Tidore Maluku Utara, Samaun Dahlan, S.Sos, MAP kini menjabat Kadis PUPR Fakfak, diterima Ketua DPC. PDIP Fakfak, Wilhelmina Woy, saat penadftaran bakal calon Bupati Fakfak 2020. FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin.
PAPUADALAMBERITA. COM. FAKFAK – Enam nama bakal calon Bupati Fakfak dan bakal calon Wakil Bupati Fakfak, Senin (23/9) resmi mendaftar di PDIP Fakfak dengan memajukan formulir pendaftaran di Sekertariat PDIP Fakfak.
Sembilan bakal calon Bupati, dua diantaranya bakal calon Wakil Bupati yang resmi mendaftarkan diri di DPC PDIP Fakfak, yakni , Samaun Dahlan, S. Sos, MAP (Kadis PUPR Fakfak), Drs. Donatus Nimbitlendik, MTP (mantan Wakil Bupati Fakfak periode 2010 – 2015), Inya Bay (mantan anggota DPR RI), Drs. Said Hindom, M.Si (mantan Bupati Fakfak periode 2005 – 2010), Amin Ngabalin, S.Pi (mantan anggota DPRD Fakfak dan Politisi Partai Golkar), Untung Tamsil, S.Sos, M.Si (Plt. Kadis. Kelautan dan Perikanan), H. Chairudin Pawiloy (Bendahara HIPMI Papua Barat dan Pengusaha Muda Fakfak),
Dan Cliford Ndandarmana, S.Pi (Ketua DPC PAN Fakfak dan Anggota DPRD Fakfak) serta Wilhelmina Woy (Ketua DPC PDIP Fakfak dan juga mantan anggota DPRD Fakfak) resmi juga mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Fakfak.
Sekertaris DPC PDIP Fakfak, Abram Renmeuw, yang dikonfirmasi papuadalamberita.com melalui kontak Whatsapp, membenarkan, pendaftaran enam bakal calon Bupati satu diatantara sebagai bakal calon Bupati Fakfak saat mengembalikan berkas untuk terdaftar sebagai balon Bupati dan balon Wakil Bupati semua berkas tidak disertai pasangan baik pasangan balon wakil Bupati maupun pasangan balon Bupati.
Namun demikian, panitia penjaringan pasangan balon Bupati dan balon Wakil Bupati yang dilakukan DPC PDIP Fakfak tetap menerima semua formulir pendaftar balon Bupati dan balon Wakil Bupati Fakfak untuk selanjutnya di proses ke DPD PDIP Provinsi Papua Barat dan akan diteruskan hingga ke DPP PDIP, tandas Sekertaris tim penjaringan PDIP Fakfak, Abram Renmeuw, kepada media online papuadalamberita.com.
“Pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati yang tidak deisertai pasangan calonnya tetap diterima PDIP Fakfak untuk diajukan ke DPP PDIP melalui DPD PDIP Papua Barat”, tutur Abram Renmuew.
Mantan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, bersama Pengurus DPC PDIP Fakfak, Saat Mendaftar Sebagai Bakal Calon Bupati Fakfak. FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin.
Namum menurutnya, bila saatnya DPP PDIP melakukan fit and proper test terhadap balon Bupati maka tentunya para kandidat ini sudah harus hadir di DPP PDIP dengan membawa nama pasangan bakal calon Wakil Bupati maupun bakal calon Bupatinya.
“Saat fit and proper test di DPP PDIP, bakal calon ini sudah hadir membawa pasangannya masing – masing,” tutur Bram Renmeuw.
Sehingga dengan demikian para bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati ini kini mulai mencari pasangannya untuk dapat memenuhi syarat agar dapat dicalonkan PDIP Fakfak pada Pilkada 2020 mendatang.
Ketika di tanya, untuk memenuhi syarat mencalonkan pasangan calon Kepala Daerah, PDIP harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD Fakfak dan saat ini PDIP hanya memiliki 10 persen kursi sehingga butuh koalisi Partai Politik agar memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan figur calon Bupati dan calon Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada 2020 ? Kata Bram sampai saat ini PDIP belum melakukan koalisi Partai untuk memenuhi syarat mencalonkan pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati.
Seperti diketahui yang mengambil formulir pendaftaran sebanyak 11 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sedangkan 2 bakal calon Bupati yang mengambil berkas tidak ikut mendaftar di hari terakhir penutupan pendaftaran. (RL 07)