Papua Barat

Manokwari Terapkan Aplikasi Elektronik Awasi Transaksi Usaha

128
×

Manokwari Terapkan Aplikasi Elektronik Awasi Transaksi Usaha

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari, Muhammad Irwanto (tengah) saat menandatangi nota perjanjian kerjasama bersama perwakilan Bank Papua terkait pembayaran pajak daerah dari pelaku usaha, Rabu (9/10/2019). FOTO: antara/toyiban./ papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai menerapkan aplikasi elektronik untuk mempermudah pengawasan transaksi para pelaku usaha wajib pajak di daerah tersebut.

“Kami berterimakasih kepada KPK karena dipercayakan sebagai daerah pertama di Papua Barat untuk uji aplikasi ini. Kami juga berterima kasi kepada Bank Papua karena sudah membantu alat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Manokwari, Muhammad Irwanto di Manokwari, Rabu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang fokus melakukan pencegahan korupsi di Papua Barat. Selain mendorong penataan pengelolaan keuangan dan aset daerah KPK juga mendorong adanya perbaikan dan peningkatan pada sistem tata kelola pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang jelas melalui sistem ini kita semakin mudah dalam melakukan pengawasan. Kita bisa tahu langsung, perjam, menit bahkan perdetik setiap transaksi yang terjadi, dengan demikian jelas besaran pajak yang harus dibayar tidak bisa dimanipulasi,” kata dia.

Saat ini, lanjut Irwanto, sudah ada 25 tempat usaha di Manokwari terpasang alat tersebut. Penambahan akan dilakukan agar seluruh pelaku usaha wajib pajak terpantau melalui sistem tersebut.

25 usaha tersebut meliputi perhotelan, tempat hiburan dan tempat parkir Bandara Rendani Manokwari.

“Semua nanti akan kita pasang alat, saat ini baru uji coba. Sesuai rapat rekonsiliasi dan supervisi bersama KPK seluruh daerah di Papua Barat nanti akan menerapkan aplikasi ini, Manokwari mendapat kesempatan pertama untuk uji coba,” sebutnya lagi.

Irwanto mengungkapkan, selama ini pajak memiliki andil paling besar pada struktur PAD di Manokwari. Sumbangsih pajak lebih dari 50 persen pertahun.

Ia optimistis, melalui alat ini realisasi pajak di daerah tersebut kedepan akan terjadi peningkatan signifikan.

“Mudah-mudahan seperti itu, dari realisasi selama beberapa hari sejak tanggal 5 Oktober kemarin sudah terlihat jelas. Wajib pajak tidak bisa memanipulasi,” ucapnya lagi.

Untuk memperkuat penerapan aplikasi tersebut, Pemkab Manokwari pun telah membentuk tim pengawas. Selain Satuan Polisi Pamong Praja, pihaknya juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam tim tersebut.

“Jadi kalau ada pelaku usaha yang mau coba ngemplang pajak tim akan langsung turun. Bukti jelas dalam aplikasi kita tinggal bawa,” sebutnya seraya menambahkan saksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang enggan membayar kewajibannya.

“Sanksi terburuknya ya cabut izin. Itu konsekuensinya bagi yang tidak punya itikad baik untuk memenuhi kewajiban,” tandasnya.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *